![]() |
| Riko Yuandana |
(Mahaiswa Tanah Merah - Pekanbaru)
Desa merupakan suatu wilayah yang vital. Wilayah yang harus dibangun baik pembangunan infrastruktur yang menunjang pembangunan ekonomi. Juga sebagai wilayah pembangunan spiritual masyrakat. Bangsa Indonesia sebagai Negara Kesatuan. Yang terdiri dari pulau-pulau. Ini menunjukan masih banyaknya daerah yang masih terisolir. Yang mengakibatkan memperlambat kemajuan bangsa. Selama ini perhatian pemerintah hanya sekedar saja terhadap desa.
Desa yang memiliki jangkauan terdekat dari sebuah ibukota, baik provinsi maupun ibukota kabupaten. Sudah dipastikan untuk mudah dikembangkan. Dan desa-desa yang jauh dari jangkauan pemerintah kota dan porvinsi apalagi pusat. Hanya menjadi sebuah anak bawang. Ini dilihat masih adanya desa yang belum teraliri listrik, masih susahnya didapat air bersih di kabupaten Indragiri Hilir. Itu berarti pemerintah sudah menghianati yang namanya keadilan sosial.
Tidak hanya pemerintah kabupaten, pemerintah desa itu sendiri dalam melayani dan menjalankan roda pemerintahannya bersifat pasif. Kurangnya produk peraturan desa yang berguna mengatur masyarakat setempat, serta kurangnya program yang produktif dan tepat sasaran kepada masyarakat desa. Di era pemerintahan baru ini, dengan disahkannya undang-undang desa. Maka secara otomatis desa mendapat bantuan 1.4 Milyar dari pusat. Belum lagi bantuan untuk desa dari program bupati Indragiri Hilir, dan bantuan-bantuan yang lainnya.
Ini menandakan perhatian kepada desa semakin jelas. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk para pemerintah desa bekerja yang tidak produktif. Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi ditingkat desa. maka, saya kira perlu pengawasan yang lebih ekstra. Atau dibuatnya suatu lembaga yang terfokus mengawal semua dana desa ini. Juga perlu peran aktif mahasiswa dan pemuda serta masyarakat setempat untuk mengawal bahkan mau bersikap lebih kritis kepada pemerintah desa.
Didesa tanah merah, kabupaten Indragiri hilir sendiri. Dari data yang saya dapat. Jumlah penduduk desanya mencapai kurang lebih 13.000 jiwa dan memiliki kurang lebih 3.285 (data tahun 2014). Memiliki luas wilayah kurang lebih 13 ribu Ha/130 Km2(kilo meter persegi). Mengacu pada peraturan menteri dalam negeri no.28 tahun 2006 pada BAB II pasal 2. Dan UU no.6 tahun 2014. Maka layak sudah desa ini untuk dimekarkan. Demi terwujudnya pelayanan yang optimal, pembangunan yang merata, menekan laju kemiskinan, menunjang perekonomian masyarakat desa, hingga menciptakan kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk itu diharapkan kepada DPRD Indragiri Hilir agar bisa membuka mata hati, dalam mendengar dan menanggapi serta menindak lanjuti keluhan masyarakat. Mengingat mereka bertugas sebagai penyambung lidah rakyat. Dan Pemuda serta Mahasiswa desa Tanah Merah selaku perwakilan suara masyarakat harus lebih aktif dalam mengawal pemekaran ini. Kemajuan desa adalah pedulinya dari orang desa itu. (*)
