Kanal

Polisi Senior Aniaya Junior Akhirnya Ditangkap, Diteriaki Warga

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Polisi senior yang menganiaya polisi junior di Gorontalo akhirnya ditangkap. Pelaku diduga anggota Polda Gorontalo berpangkat Bripda masing-masing ST, AL, dan WD.

Video penangkapan pelaku beredar di media sosial. Dalam video yang diunggah di akun Facebook Andre Li, terlihat lima orang anggota Polri diduga pelaku, keluar dari gedung. Mereka dikawal dan dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Puluhan warga tampak menunggu dari luar gedung. Saat para pelaku keluar, mereka langsung berteriak.

“Aksi oknum di gorontalo kembali heboh. Tapi aksi kali ini tidak patut ditiru. Update polisi senior yg pukul dpe junior dia so jemput. Lokasi di ismu komplex bundaran bandara!,” tulis Andri Li.

Sebelumnya, Polda Gorontalo tengah menyelidiki kasus polisi senior pukul polisi junior hingga babak belur. Korbannya masing-masing Bripda Isnain Yusuf, Bripda Haris Musa, Bripda Agung Maloto, dan Bripda Fatan Zain.

Korban baru saja dikukuhkan sebagai anggota Polri awal Maret 2018, setelah melalui pendidikan di SPN Karombasan, Manado.

Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tricahyono mengatakan, penganiayaan itu berawal ketika salah seorang korban tengah melakukan video live streaming saat mengikuti pendidikan di SPN Karombasan, Februari 2018.

Saat itu, salah seorang pelaku menyapa korban yang tengah melakukan live streaming, namun tidak diindahkan oleh korban. Akibatnya, pelaku merasa sakit hati.

Merasa senior, pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta korban bersama rekannya yang baru selesai pendidikan untuk datang ke rumah salah satu pelaku. Kemudian, terjadilah aksi penganiayaan.

Menurut Wahyu, Kapolda Gorontalo Brigjen Pol Rachmad Fudail telah memerintahkan kepada pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Sudah ada sembilan orang yang kami periksa, termasuk korban, pelaku dan dua orang saksi yang menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan itu,” tegas mantan Kapolres termuda di Indonesia itu.

“Para pelaku diancam dengan dua sanksi sekaligus, masing-masing Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP serta ancaman hukuman sanksi kode etik Polri,” tandas AKBP Wahyu.

Sumber: pojoksatu

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER