Kanal

Andang Yudiantoro: ASN Boleh Hadiri Kampanye Tapi Bukan Peserta Kampanye

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Ketua Panwaslu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro SH MH ikut berkomentar terkait adanya judul berita yang sempat menghebohkan yaitu tentang penyampaian Bawaslu RI bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dibolehkan untuk ikut berkampanye.

Menurut Andang, setelah dicermati sebenarnya yang dimaksud dalam berita nasional tersebut adalah ASN boleh menghadiri atau menyaksikan proses kampanye para kandidat Paslon, sebab ASN juga punya hak untuk mengetahui Paslon yang akan dipilihnya nanti.

"Itu beda dengan ikut menjadi peserta kampanye yang diundang oleh Paslon, ikut bergabung dalam ruangan yang jelas-jelas didalamnya sedang ada kampanye, itu yang tidak boleh," ungkap Andang saat acara sosialisasi tatap muka dengan Ormas, Media Massa, serta pemilih pemula yang diadakan oleh Panwaslu Inhil.

Selain itu, Andang juga mengomentari terkait pertanyaan salah satu audien terkait boleh atau tidaknya Mahasiswa ikut berkampanye untuk salah seorang Paslon tertentu.

"Dalam konteks demokrasi, secara individu mahasiswa boleh berpolitik dan menjadi anggota partai politik. Yang tidak boleh itu mahasiswa membawa politik ke kampus sehingga menjadi ranah politik praktis. Tapi untuk APK tidak boleh dipasang ditempat pendidikan, tempat agama dan Paslon memang tidak boleh berkampanye ditempat-tempat tersebut," ulasnya

 

Rilis

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER