Kanal

Penjelasan Menteri Keuangan soal Gaji Selangit Megawati dan Petinggi BPIP

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberi penjelasan terkait berita gaji selangit para petinggi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) termasuk Ketua Dewan Pengarah Megawati Soekarnoputri yang disebut mendapat Rp112.548.000 per bulan, lebih tinggi dari gaji dan tunjangan Presiden.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji Megawati selaku Ketua Dewan Pengarah BPIP sama seperti pejabat negara lainnya yakni Rp5 juta per bulan. Menurutnya gaji para petinggi BPIP lebih rendah dari petinggi lembaga negara lainnya.

"Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya Rp5 juta. Disebut tunjangan jabatan itu Rp13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembaga lain. Sisanya suatu dukungan terhadap kegiatan," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kpresidenan, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Sri Mulyani menerangkan, para petinggi BPIP juga berhak diberi tunjangan seperti transportasi untuk pertemuan dan komunikasi. BPIP juga seperti lembaga negara lainnya yang dibentuk untuk menjelaskan Pancasila sebagai ideologi bangsa yang saat ini mulai terjadi erosi dalam kehidupan di masyarakat.

"Sehingga pembinaan menjadi penting untuk menjalankan itu banyak aktivitas transportasi, komunikasi, pertemuan dan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa," papar Mulyani.

Mantan Direktur World Bank itu belum dapat merinci isi Perpres Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. "Saya akan lihat rinciannya," ujar dia.

Dalam perpres itu disebutkan Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mendapat hak keuangan sebesar Rp112.548.000 juta. Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah adalah Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.

Sri Mulyani memaparkan, setelah diterbitkannya Perpres 42 Tahun 2018 maka negara harus membayarkan gaji para petinggi BPIP secara permanen. Ia mengungkapkan bahwa gaji petinggi BPIP lebih rendah ketimbang lembaga negara lainnya lantaran hanya memiliki tunjungan sebesar Rp13 juta.

"Sebenarnya BPIP paling kecil Rp13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp13 juta sampai puluhan juta," tandasnya.

(okezone.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER