Kanal

Selain Penjara, Mahasiswa Papua Ini Tak Bisa Lagi Naik Lion Air Selamanya

INHILKLIK.COM, PONTIANAK - Gara-gara bercanda bawa bom di pesawat, mahasiswa asal Wamena Papua, Frantinus Sigiri (FS), berurusan dengan hukum.

Selain terancam penjara, mahasiswa Universitas Tanjungpura Pontianak itu juga di-blacklist, sehingga tidak bisa lagi naik pesawat Lion Air untuk selamanya.

Insiden bermula saat Frantinus naik pesawat Lion Air JT687 di Bandar Udara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat (PNK) dengan tujuan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK).

Ketika berada di dalam kanin pesawat, Frantinus mengaku menyimpan bom di bagasi. Candaan itu didengar penumpang lain, sehingga mereka panik. Penumpang memaksa membuka pintu darurat.

Puluhan penumpang berhamburan keluar dari pintu darurat. Mereka berdiri di sayap pesawat sebelum menjatuhkan diri.

Akibat insiden itu, sejumlah penumpang mengalami luka-luka. Bahkan, seorang penumpang dikabarkan pingsan akibat terinjak-injak.

Maskapai penerbangan Lion Air mengalami kerugian materi karena terjadi kerusakan pada jendela darurat. Selain itu, penerbangan pesawat juga ditunda.

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya telah melaporkan penumpang yang diduga melakukan tindakan merusak pesawat ke pihak kepolisian. Saat ini, penumpang bernama Frantinus itu tengah dalam proses lebih lanjut.

“Dalam penerbangan tersebut, ada seorang penumpang yang bergurau membawa bom, namun ini tidak serta merta dijadikan alasan untuk membuka jendela darurat. Lion Air mengharapkan perbuatan tersebut diproses sampai kepada tingkat pengandilan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Senin (28/5).

Selain dilaporkan ke polisi, Lion Air juga menjatuhkan sanksi kepada Frantinus karena membuat candaan yang merugikan penumpang dan Maskapai Lion Air.

Sanksi itu sesuai dengan UU No 1 2009 Pasal 54, setiap orang di dalam pesawat udara, selama penerbangan dilarang melakukan: a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan, dan b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan.

“Atas pelanggaran itu yang bersangkutan kita blacklist,” tandas Danang Mandala Prihantoro.

 

sumber: pojoksatu

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER