Kanal

Ini Hitung-hitungan JK soal Gaji BPIP

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Besaran hak keuangan pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) jadi sorotan setelah Perpres No 42 Tahun 2018 diteken Presiden Jokowi. Menurut perhitungan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), besaran gaji pejabat BPIP tak jauh beda dengan menteri.

"Kalau Anda bandingkan dengan menteri, menteri itu memang gaji take home pay-nya kecil," kata JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).

Menurut Perpres No 42/2018, hak keuangan Ketua Dewan Pengarah adalah Rp 112.548.000 dan anggotanya masing-masing Rp 100.811.000. Sedangkan Kepala Pelaksana BPIP adalah Rp 76.500.000. Angka ini tertulis dalam bagian Lampiran pada Perpres tersebut.

Pada Pasal 1 Perpres itu ditulis pejabat BPIP diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setiap bulan. Namun di bagian Lampiran tak tertulis apakah hak keuangan yang tercantum diberikan setiap bulan.

Menurut JK, gaji pejabat BPIP adalah kisaran Rp 5 juta. Hal ini senada dengan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani sebelumnya.

"Jadi kalau ditotal, menteri juga hampir--mungkin lebih tinggi--daripada Ibu Mega (Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri) dan bapak-bapak yang lain. Dan itu jumlah itu (Gaji Megawati) semua ada di situ, di samping gaji. Jadi (gaji) pokoknya Rp 5 juta, tapi biaya transportasi, biaya keluar, biaya macam-macam, biaya rumah, biaya komunikasi, semua dijadikan jadi satu," papar JK.

Sementara itu gaji pokok menteri dipisahkan dengan tunjangan lainnya. Sehingga terkesan gaji menteri lebih kecil.

"Tapi tunjangannya (menteri), ada tunjangan kinerja, ada tunjangan bebas rumah, tidak perlu kontrak dan sebagainya," kata JK.

(Detik.com)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER