![]() |
| Foto : Eka Mayasari berhasil ditangkap jajaran polisi Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda DIY (Karimuntoday) |
Dalam keterangan pers Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis (21/5) mengatakan “Sebelumnya (melakukan pembunuhan) pelaku menyanyikan dua lagu di angkringan itu. Yang satunya lagu yang di request oleh korban, lagu bahasa Inggris.”Raharjo juga menuturkan, pelaku sering lewat di depan angkringan korban dan sesekali mampir untuk makan ataupun minum. Walaupun tidak begitu akrab, namun mereka saling mengenal.
Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi peminjaman uang oleh pelaku sebesar Rp.10.000 kepada korban. Namun, korban enggan untuk memberikannya dan hanya menyuguhi minuman kopi. Lantaran sakit hati dikarenakan permintaannya tidak dipenuhi korban, maka korbanpun nekat melakukan perbuatan keji dengan membunuh dan memperkosa korban.
“Setelah membunuh, RMZ langsung pergi ke kost ibunya di Kutoarjo dengan membawa tas milik korban. Isinya diantaranya satu buah hp dan uang Rp 750.000. Tapi saat ditangkap tinggal Rp 50.000 karena untuk membayar sewa kost milik ibunya,”lanjut rahardjo.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 jo 338 KUHP dan 285 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (*)
Source: kamrimuntoday.com
