![]() |
| Ilustrasi/Internet |
Dikatakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Perumahan Rakyat Kabupaten Inhil H Dianto Mampanini, Kemaren (15/5), RLH merupakan program penggantian atau pembangunan rumah masyarakat yang sebelumnya dinilai tak layak huni.
Di Kabupaten Inhil cukup banyak sekali rumah-rumah yang tergolong demikian. Namun untuk pembangunannya tentu dilakukan secara bertahap dan menyesuaikan dengan kemampuan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Salah satu kategori tak layak untuk ditempati, yakni semua aktivitas keluarga ada di satu tempat. Rumah tak memiliki kamar dan dapur. Rumah seperti ini yang akan kita gantikan dengan program RLH,” jelasnya. (inhiltoday)
