Kanal

Money Politik, Memberi dan Menerima Penjara 2 Tahun

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Para Bakal calon Legislatif (Bacaleg) yang akan maju pada Pemilu 2019, diminta untuk berhati hati dalam bersosialisasi dengan mssyarakat pemilih.

Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi secara ketat dan menerapkan sangsi sesuai aturan main yang sudah ditentukan.

Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, setidaknya ada beberapa aturan yang harus diperhatikan secara sungguh sungguh oleh Bacaleg, yang tertuang dalam Undang Undang No 7 tahun 2017.

“Aturan itu yakni kampanye sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dan larangan memberikan money politik atau politik uang,”kata Rusidi belum lama ini.

Baca juga: Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir Pemilu 2019

Disebutkannya, Kampanye bagi Caleg untuk Pemilu 2019 sudah ditetapkan yakni mulai tanggal 23 september 2018 sd 14 April 2019.

“Sesuai pasal 492 UU No 7 tahun 2017, pelanggaran terhadap kampanye di luar jadwal yang ditentukan diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp. 12 juta,’ jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, Caleg juga dilarang memberikan uang, barang dan jasa kepada calon pemilih, karena itu termasuk money politik dan melanggar pasal 523 UU No 7 tahun 2017.

“Pelanggaran terhadap ketentuan Money politik akan diancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 24 juta,” tegas Rusidi. (Yth)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER