Kanal

Ada Mahar Politik Sandiaga Uno, Bawaslu Jadi Gak Bernyali?

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Pusaran dugaan mahar politik membuat cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno makin terpojok. Dugaan itu pertama kali diungkap Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief.

Atas dugaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) didesak tak tinggal diam.

Adanya dugaan mahar politik yang dianggap ‘pelicin’ pencawapresan Sandiaga itu harus bisa dibuktikan kubu Prabowo-Sandiaga.

Pasalnya, praktik mahar politik hanya membuat citra buruk bagi jalannya demokrasi di Indonesia.

Untuk itu, Bawaslu RI dinilai ‘haram’ diam saja. Sebaliknya, lembaga pengawas penyelenggaraan pemilu itu harus gegas bergerak.

Demikian disampaikan pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Ferry Liando kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8/2018).

Karena itu, dugaan adanya mahar politik itu harus dijadikan bukti awal Bawaslu untuk menggali lebih dalam lagi.

“Yang memberi pernyataan itu bukan politisi amatiran, beliau (Andi Arief) politisi besar,” katanya.

Menurutnya, dugaan yang bermula dari beberan Andi Arief soal mahar politik itu diyakininya tak sembarang koar-koar.

Melainkan ada bukti dan fakta kuat yang mendukung pernyataan anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

“Jadi, tidak mungkin berbicara jika tanpa ada data, fakta dan bukti,” jelas Ferry.

Dia juga meminta Bawaslu berani menelusuri dugaan mahar politik.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mencegah praktik suap-menyuap dalam kontestasi pemilu.

“Bukan hanya untuk membuktikan apakah benar atau tidak, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Ferry.

Dia juga meminta Bawaslu berani menelusuri dugaan mahar politik.

Hal itu perlu dilakukan guna menunjukkan keseriusan lembaga tersebut dalam mencegah praktik suap-menyuap dalam kontestasi pemilu.

“Bukan hanya untuk membuktikan apakah benar atau tidak, tetapi juga untuk memberikan kepastian hukum,” tegas Ferry.

“Harusnya membentuk tim. Karena ada pengakuan meski pengakuan dari pihak lain,” katanya.

Menurutnya, pengakuan Sandi tentang pemberian mahar tersebut dengan dalih bantuan dana kampanye bisa menjadi dasar pembentukan tim investigasi.

Bawaslu harus bisa menjelaskan apa yang dimaksud Sandi dengan sumbangan dana kampanye itu.

“Saya berharap bawaslu buat tim, minimal memanggil pihak terkait meminta penjelasan,” tukasnya.

Berdasarkan Pasal 228 UU Pemilu, Partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

Jika terbukti menerima imbalan, partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya. (pojoksatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER