Kanal

Bolehkah Masak dan Mandi dengan Air Zam-Zam?

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam banyak memuji zam-zam, dan beliau menyebutnya sebagai makanan. Dalam hadis dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

"Air ini berkah, air ini adalah makanan yang mengenyangkan." (HR. Muslim 6513, Ibnu Hibban 7133 dan yang lainnya).

Karena itu, yang dilarang adalah menggunakan zam-zam untuk kegiatan yang bentuknya menghinakan zam-zam. Seperti untuk bersuci setelah buang air besar maupun kecil. Al-Buhuti mengatakan,

Demikian pula, tidak boleh menggunakan zam-zam untuk membersihkan najis saja. Dalam rangka memuliakan zam-zam, dan tidak masalah jika digunakan untuk bersuci dari hadas (wudu). (Kasyaf al-Qana, 1/28).

Adapun menggunakan zam-zam untuk dimasak, atau dibuat kopi, atau teh atau minuman hangat lainnya, hukumnya dibolehkan. Dalam Fatwa yang disampaikan oleh Syaikh Dr. Soleh al-Fauzan, beliau ditanya tentang hukum menggunakan air zam-zam untuk dimasak.

Pertanyaan yang ditanyakan pada beliau, "Bolehkah menggunakan air zam-zam untuk dimasak dan dipakai mandi?"

Beliau menjawab, "Tidak masalah, tidak mengapa hal itu. Karena zam-zam adalah air yang berkah, air mubah. Sehingga tidak masalah dimasak. Juga bisa digunakan untuk menghilangkan hadas dan digunakan untuk berwudu. Karena air ini mensucikan, wal hamdulillah."

Demikian pula yang disebutkan dalam fatwa Syabakah Islamiyah,

"Boleh mendidihkan air zam-zam dan digunakan untuk masak atau penggunaan lainnya. Yang tidak boleh adalah menghinakan zam-zam dan menggunakannya posisi kotor, seperti menghilangkan najis atau semacamnya. Sedangkan untuk diminum atau dimasak, tidak masalah. Karena zam-zam itu makanan dan obat untuk menghilangkan penyakit." (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 67118)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER