![]() |
| Ilustrasi/Int |
“Sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan, hari ini saya menyampaikan Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) untuk anggaran tahun 2014,” terang Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, setelah mengikuti Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.
Untuk LKPJ anggaran 2014 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, HM Wardan menyampaikan laporan, telah melaksanakan program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ). Dimana Program DMIJ tersebut memberikan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan anggaran yang dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat desa.
“Alokasi dana program DMIJ tahun 2014 adalah sebesar Rp.105.250.000.000 Miliar,” ujar Bupati Inhil HM Wardan.
Dan untuk pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2015 disebutkan bupati Inhil yakni, Raperda pelaksanaan ibadah haji, Raperda Program DMIJ, Raperda Desa Adat, Raperda Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Penetapan dan Pemberhentian Kepala Desa, Raperda tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta Raperda badan Permusyawaratan desa.
“Tentunya saya berharap dalam priode ini, Enam rancangan yang kita usulkan dapat dibahas bersama-sama, tentunya antara pihak eksekutif dengan legeslatif Kabupaten Inhil,” ucapnya.
Menanggapi rapat paripurna hari ini (4/5) Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan Badan Musyawarah (Bamus), DPRD Inhil menerima enam usulan pengajuan Raperda dari Pemkab Inhil.
“Enam Raperda yang diusukan ini memang perda yang harus kita bahas karena ini menyangkut tentang daerah kita, misalkan tentang pelaksanaan ibadah haji,” Ucap Dani M Nursalam.
Untuk enam perda yang di usulkan pemerintah itu akan dibahas oleh pansus II, sedangkan untuk pansus I, akan membahas tentang LKPJ anggaran 2014 yang disampaikan Bupati Inhil. (aditya)
