Kanal

Edarkan Sabu, IRT Asal Inhil Ditangkap Polisi

Ilustrasi (hariandepok.com)
INHILKLIK.COM - Kepolisian sektor (Polsek) Kuala Cenaku berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kuala Mulya. Pelaku merupakan Ibu Rumah Tangga berinisial SY (43 tahun).

Namun, saat akan ditangkap, SY sempat membuang barang bukti. Kasubag Humas Polres Indragiri Hulu, Iptu Yarmen Djambak mengatakan SY merupakan warga Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Informasi dari warga, selama ini telah terjadi adanya peredaran narkoba jenis sabu di seputaran Kecamatan Kuala Cenaku," kata Yarmen seperti dilansir merdeka.com, Jumat 24/04/2015).

Pada Kamis (23/4), Polsek Kuala Cenaku mendapat informasi adanya transaksi narkoba di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Desa Kuala Mulya. Mendapat informasi itu, sekitar pukul 21.45 WIB, jajaran Polsek Kuala Cenaku langsung ke tempat kejadian perkara.

"Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang perempuan inisial SY sedang duduk di atas sepeda motor Honda Spacy BM 6330 KP. Saat itu SY terlihat membuang sesuatu ke dalam semak-semak yang berada di sekitarnya," ujar Yarmen.

Selang beberapa saat, lanjut Yarmen, petugas langsung menghampiri SY dan melakukan penggeledahan, tapi barang bukti tidak ditemukan. Ketika polisi melakukan pencarian di sekitar TKP, akhirnya polisi menemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu seharga Rp 800 ribu yang dibuang SY ke dalam semak-semak.

"Selain 2 paket kecil sabu, polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan satu unit sepeda motor. Pelaku kemudian diserahkan ke unit Res Narkoba dan saat ini diamankan di Mapolres Inhu, guna menjalani penyidikan lebih lanjut," tandas Yarmen. (mrdc)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER