"Untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil penelitian berkas dari kejaksaan negeri tembilahan atas berkas tersangka yang diserahkan. Jika sudah masuk laporan P21 maka wewenang penahan tersangka menjadi pihak kejaksaan, " Tambahnya Sementara itu Kepala kejaksaan negeri tembilahan lulus mustofha melalui Kasipidsus Wiliamson, membenarkan, untuk tersangka korupsi pengadaan kapal GT tersebut, berkas perkara tersangka telah diterima oleh pihaknya. "Berkas perkara telah kita terima, ada 9 tersangka dengan 6 berkas perkara , di mana 8 tersangka sudah diserahkan ke Kejari Provinsi Riau dan telah ditahan di rutan pekanbaru," Ucapnya. Namun untuk tersangka S berkasnya baru diterima kejari dalam minggu ini, dan masih dalam proses penelitian kelengkapan berkas. "Berdasarkan aturan, penelitian berkas dilakukan selama 14 hari tanggal kalender, jika berkas perkara ada kekurangan baru laporan 19 dan akan ada petunjuk dari kejari untuk sampai laporan P21," ujarnya. Setelah berkas P21 baru, kejari tembilahan akan menerima kembali berkas perkara tersebut beserta tersangka untuk dilakukan penahanan dan sidang di kejati provinsi"Pungkasnya (Aditya)
Foto: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tembilahan.