Kanal

Data dan Fakta Debat Perdana Capres 2019

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Debat perdana capres 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1) malam terasa hambar.

Kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak mengeluarkan pendapat dan gagasan yang greget.

Situasi itu terlihat sekali sepanjang segmen satu, dua, dan tiga. Selama 90 menit Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap tenang dan tidak ada statemen yang membawa penonton terpukau.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, kondisi itu jelas sekali terlihat ketika kedua pasangan calon memberikan jawaban terasa hambar dan masih kaku.

“Jawaban dan perdebatan belum tereksplor dengan detail dan baik,” ujar Ujang Komarudin saat dihubungi JawaPos.com.

Menurut Ujang, pada debat perdana capres 2019 belum ada solusi yang berarti terkait isu strategis sebagaimana dalam topik debat. Sebagai contoh persoalan HAM yang sempat disinggung.

“Solusi yang ditawarkan juga belum rasional. Masih bersifat emosional. Kandidat hanya menyinggung tidak memiliki masa lalu pelanggaran HAM. Tapi tidak memberikan solusi untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM yang pernah terjadi. Dengan cara membuat peradilan HAM,” paparnya.

Berikut data dan fakta debat perdana capres 2019 yang dikumpulkan Fajar Indonesia Network (FIN):

1. Prabowo Eks Tim Antiteror

Ketika bicara pemberantasan terorisme, Prabowo menyebut bahwa sewaktu dia muda memiliki spesialisasi di bidang teror. Ia mengaku paham betul soal antiteror karena masuk tim antiteror pertama yang dibentuk bersama Luhut Pandjaitan.

Fakta: Detasemen Penanggulangan Teror (Gultor) 81 Dibentuk pada 30 Juni 1982. Latar belakangnya berawal dari keberhasilan Komando Pasukan Sandi Yudha (Kopassandha/kini Kopassus) yang melakukan pembebasan sandera oleh teroris yang membajak pesawat Garuda DC-9 Woyla di Thailand pada 31 Maret 1981.

Operasi Kopassandha tersebut di bawah komando Benny Moerdani yang kala itu menjabat sebagai kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) ABRI. Komandan pertama Sat-81 adalah Luhut Binsar Pandjaitan dan wakilnya adalah Prabowo Subianto.

2. Fatwa MUI Soal Terorisme

Maruf Amin menyebut MUI mengeluarkan fatwa terorisme bukan jihad, haram, harus dihukum keras karena menimbulkan kerusakan.

Fakta: Pada 24 Januari 2004 Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme. MUI menetapkan hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara. Dalam fatwa itu disebutkan juga bahwa terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkistis/chaos (faudha).

3. Struktur Kepengurusan DPP Gerindra

Prabowo menjawab pertanyaan Jokowi soal visi misi terkait kebijakan berspektif gender dan pemberdayaan perempuan. Kata Jokowi, struktur jabatan strategis DPP Gerindra dipegang oleh laki-laki. Menurut Prabowo, Rachmawati Soekarnoputri menjabat wakil ketua umum dan keterwakilan perempuan dalam susunan caleg Gerindra mencapai lebih dari 30 persen.

Fakta: Partai Gerindra memiliki 14 wakil ketua umum dewan pimpinan pusat (DPP). Salah satu jabatan itu diisi oleh Rahmawati Soekarnoputri, yang menjabat sebagai wakil ketua umum bidang ideologi. Sementara 13 jabatan wakil ketua umum lainnya dijabat oleh laki-laki.

Berdasarkan data KPU, Gerindra telah memenuhi persyaratan minimal keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Sementara, persentase keterwakilan perempuan Gerindra mencapai 38,78 persen.

4. Caleg Gerindra Eks Koruptor

Jokowi mengatakan, berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, yang adalah Partai Gerindra, paling banyak menyumbang caleg yang merupakan eks narapidana kasus korupsi.

Fakta: Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis bahwa sebanyak 40 nama calon anggota legilatif di tingkat DPRD dan DPD eks narapidana korupsi pada 5 Januari 2019.

Di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Partai Golkar disebut menyumbangkan nama terbanyak dalam daftar tersebut dengan total tujuh caleg eks-napi korupsi. Posisi kedua disusul Partai Gerindra dengan enam nama, dan Partai Hanura dengan lima nama.

Berturut-turut Partai Demokrat dan PAN berada di posisi empat dan lima dengan masing-masing empat caleg. Selain itu Partai Berkarya di posisi enam dengan tiga caleg.

Posisi selanjutnya ditempati oleh Partai Perindo, Partai Garuda dan PKPI yang masing-masing menyumbang dua caleg. Selain itu, PBB dan PKS di tempat paling buncit dengan satu caleg eks napi kasus korupsi.

5. Anak Jokowi Tak Lulus Seleksi ASN

Saat bicara soal rekrutmen berbasis kompetensi, Jokowi menyebut rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah terbuka. Bahkan, anaknya pun tidak lulus dalam seleksi.

Fakta: Salah satu anak Jokowi, Kahiyang Ayu, mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Surakarta, Oktober 2014.

Hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD) Kahiyang dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) nilai totalnya 300, yang terdiri Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 50, Tes Intelegensi Umum (TIU) 95, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 155.

Sementara, menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surakarta, passing grade yang ditetapkan panitia seleksi nasional (panselnas) adalah 70 untuk TWK, 75 untuk TIU, dan 126 untuk TKP. Skor TWK Kahiyang pun dinyatakan di bawah standar alias tidak lolos.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014, nilai Tes Karekteristik Pribadi (TKP) minimal 126, Nilai Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 75, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) paling rendah 70.

6. Politik Berbiaya Tinggi

Ketika ditanya soal perilaku korupsi pejabat akibat politik berbiaya tinggi, Jokowi menyinggung soal rekrutmen berbasis kompetensi, bukan finansial dan nepotisme, penyederhanaan sistem pemilu.

Fakta: Contoh biaya politik tinggi, berdasarkan data KPU DKI, ada pada Pilgub DKI 2012. Laporan awal dana kampanye para cagub dan cawagub DKI 2012, yakni Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli mencapai Rp62,6 miliar, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama Rp27,5 miliar, Alex Noerdin-Nono Sampono 24,6 miliar, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini sebesar Rp21,5 miliar, Faisal Basri-Biem Benyamin sebesar Rp4,1 miliar.

Sementara itu, terkait rekrutmen berbasis kompetensi, Jokowi sendiri membuat kebijakan lelang jabatan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dan Presiden RI. Jabatan pimpinan tinggi dan madya pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.

Selain itu, pengadaan ASN di era Jokowi dilakukan berdasarkan penetapan menteri sesuai dengan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan. Mekanisme rekrutmen dilakukan lewat online, mulai dari pendaftaran hingga tes seleksi, kecuali tahap SKB (seleksi kompetensi bidang).

8. Gaji Gubernur Rp8 Juta

Saat bicara soal biaya politik tinggi, Prabowo Subianto menyinggung gaji gubernur yang hanya Rp8 juta. Padahal, Gubernur Jawa Tengah misalnya, mengelola wilayah yang lebih besar dari Malaysia.

Fakta: Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, total pendapatan Gubernur di Indonesia sebesar Rp8.600.000. Itu terdiri dari gaji pokok Rp3.200.000, tunjangan jabatan Rp5.400.000.

Namun selain gaji pokok dan tunjangan, para gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah di masing-masing daerah.

Misalnya, Gubernur DKI Jakarta turut mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp2,695 miliar/bulan pada tahun anggaran 2017; Gubernur Jawa Tengah mendapat dana operasional sebesar Rp1,04 miliar pada tahun anggaran 2014.

Perhitungan anggaran operasional gubernur telah diatur dalam PP 109/2000. Anggaran itu dibuat untuk penghargaan tersendiri bagi kepala daerah yang bisa meningkatkan PAD di masing-masing daerah.

Sementara, berdasarkan data dari KBRI Kuala Lumpur, Malaysia memiliki luas 329,847 Km persegi. Sedangkan luas wilayah jawa tengah berdasarkan Badan Pusat Statistik 2015-2017 hanya 32.544 Km persegi. Artinya, luas Malaysia hampir 10 kali lebih luas dari Jawa Tengah.

9. Penegak Hukum Berat Sebelah

Prabowo Subianto menyebut ada seorang kepala desa menjadi tersangka karena menyatakan dukungan dan ikut kampanye calon wakil presiden 02 Sandiaga Uno. Namun, pejabat negara atau kepala daerah yang menyatakan dukungan ke pasangan nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin tak diusut.

Fakta: Seorang Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto, Suhartono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto, November 2018. Suhartono diduga terlibat dalam kampanye Cawapres Sandiaga Uno.

Ia dianggap melanggar Pasal 490 jo. Pasal 482 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kepala daerah ikut mendukung paslon, cuti ataupun tidak, di masa kampanye. Ia dituntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Sementara, sejumlah kepala daerah yang mendukung Jokowi-Ma’ruf di antaranya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, hingga Gubernur Papua Lukas Enembe. Para kepala daerah ini tak diproses secara hukum.

Sementara, salah satu kepala daerah yang mendukung Prabowo-Sandiaga, Anies Baswedan, sempat diproses ke Bawaslu karena berpose dua jari di Konferensi Nasional Gerindra di Bogor, Jawa Barat, Senin (17/12), meski kemudian itu dinyatakan tak melanggar aturan pemilu.

10. Pelanggaran HAM di Masa Lalu

Jokowi mengaku masih memiliki beban pelanggaran HAM berat masa lalu yang tidak mudah menyelesaikannya karena kompleksitas hukum. Ia mengaku berkomitmen menyelesaikan masalah ini melalui reformasi kelembagaan dan penguatan sistem yang baik serta penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Fakta: Jokowi melalui Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, April 2016 lalu telah membuat Simposium Nasional Membedah Tragedi 1965.

Simposium itu bertujuan untuk mempertemukan korban, sejarawan, mantan jenderal TNI, dan para tokoh di pusaran peristiwa 1965 untuk menguak yang sesungguhnya terjadi pada tragedi itu.

Menko Polhukam Wiranto pada 12 Oktober 2016 lalu menyatakan kasus pelanggaran HAM mengenai kasus 1965 akan diselesaikan melalui jalur non-yudisial. Selain itu, Wiranto juga berencana membentuk tim terpadu pengusut pelanggaran HAM berat.

Namun hingga kini belum ada hasil dari tim terpadu dan korban pelanggaran HAM masa lalu belum mendapat pengakuan dan permintaan maaf dari negara.

11. Jurkam Prabowo Operasi Plastik

Menanggapi Prabowo Subianto soal kriminalisasi kepala desa yang mendukungnya, Jokowi memintanya tidak asal tuding. Ia menyinggung kebohongan jurkam Prabowo yang mengaku dianiaya mukanya hingga babak belur.

Fakta: Pada Oktober 2018, sejumlah pihak dari kubu Prabowo, seperti juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak; Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon; dan politikus Gerindra Rachel Maryam, mengungkap soal dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet, salah satu juru kampanye BPN.

Namun, Ratna akhirnya mengaku bahwa luka lebam pada wajahnya merupakan dampak proses sedot lemak yang dilakukan pada 21 September 2018. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks dan meminta maaf atas kebohongan yang dilakukannya.

12. Gaji Penegak Hukum

Prabowo mengatakan gaji hakim harus besar supaya tidak terpengaruh sogokan, dan harus menguasai sumber ekonomi bangsa Indonesia agar lembaga penegak hukum bersih dan kuat.

Fakta: Sejak 2004 sampai 2018, KPK menjerat sejumlah penegak hukum, di antaranya, dua polisi, 18 hakim, dan 7 jaksa menjadi tersangka korupsi, walaupun peningkatan kesejahteraan sudah dilakukan sebelumnya.

Misalnya, gaji pokok di luar tunjangan anggota Kepolisian yang ditingkatkan lewat PP Nomor 35/2015 tentang Gaji Anggota Polri menjadi berkisar antara Rp1,5 hingga Rp5,6 juta.

Sementara, untuk pendapatan hakim, di antaranya untuk tunjangan kemahalan, mencapai sekitar Rp10 juta, sebagaimana diantur dalam PP Nomor 17/16 tentang Hak Keuangan Hakim.

13. Bonus Atlet Peraih Medali

Jokowi mengatakan bonus bagi para atlet peraih medali Asian Paragames juga diberikan setara dengan yang diterima peraih medali di atlet Asian Games.

Fakta: Atlet-atlet penyumbang medali emas di Asian Para Games 2018 mendapat bonus sebesar Rp1,5 miliar, sementara peraih medali perak mendapat bonus sebesar Rp500 juta, dan peraih perunggu mendapat bonus Rp250 juta.

Pemerintah memberi bonus Rp1,5 miliar bagi atlet perorangan peraih medali emas, Rp500 juta peraih medali perak, dan Rp250 juta peraih medali perunggu di Asian Games 2018. (Pojoksatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER