Kanal

Larikan Motor Kakak Ipar, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Seorang pria di Tembilahan, UJ ditangkap jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tembilahan, Rabu (15/4/2015). Ia ditangkap atas kasus penggelapan. Kapolsek Tembilahan, IPDA Agus Susanto, Kamis (16/4/2015), mengatakan, UJ diamankan karena menjual sepeda motor milik, SY (38) yang merupakan kakak iparnya. SY, dijelaskan Kapolsek Tembilahan kehilangan sepeda motornya pada Senin (6/4/2015), dimana saat itu korban berada di rumahnya di Simpang Gaung. ''Ketika itu, mertua korban (ayah tersangka), menelpon korban dan mengatakan bahwa sepeda motor korban yang diletakkan di rumah sang mertua, digadaikan oleh tersangka dengan harga Rp3,5 juta,'' jelas Agus seperti dilansir goriau.com. Sepeda motor tersebut digadaikan tersangka kepada DA (53), dan karena tidak senang, dikatakan Agus, korban lalu melaporkan ke Mapolsek Tembilahan. ''Dari laporan tersebut, akhirnya kita melakukan pencarian kepada tersangka maupun penadah,'' tambah Kapolsek Tembilahan. Akhirnya pada Rabu (15/4/2015), dikatakan Agus, tersangka berhasil diamankan saat berjalan kaki di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, sedangkan, DA diamankan saat berada di rumahnya. ''Tersangka JU melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan DA, dikenai pasal 480 KUHP. Keduanya terancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,'' tegas IPDA Agus Susanto. (Goriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER