Kanal

Buni Yani Curhat Pengen Gantikan Ahok, Aspirasinya Cuma Ditampung Sama Fadli Zon

INHILKLIK.COM, JAKARTA – Buni Yani langsung di eksekusi ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara.

Eksekusi terhadap Buni Yani itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohanan kasasi terkait perkara yang menjeratnya.

Ia pun menempuh jalan lain dengan ‘melobi’ Fahri Hamzah dan Fadli Zon di DPR RI. Dalam kesempatan itu, Buni pun sempat curhat kepada Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

“Jadi, Pak Buni minta juga perlakuan yang sama sebagai warga negara,” ungkap kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Selain itu, kepada anak buah Prabowo Subianto itu, Buni minta agar agar mendapat perlakuan yang sama seperti yang didapat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Buni minta dijebloskan ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok saja.

“(Dieksekusi ke) Rutan Mako Brimob, biar sama dengan Ahok,” bebernya.

Aldwin menambahkan, kliennya itu punya alasan tersendiri kenapa ingin menempati rutan yang sama yang pernah menjadi ‘rumah’ Ahok itu.

“Karena apa? Dari dulu katanya ini (kasusnya) terkait dengan Ahok. Ya sudah, saya minta (perlakuan) sama dengan Ahok,” sambung Aldwin menirukan ucapan Buni.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan akan menampung aspirasi dari Buni Yani dan mendoakan agar kuat menghadapi situasi ini.

“Mudah-mudahan Saudara Buni Yani mendapatkan keteguhan hati dan kesabaran menghadapi situasi ini,” katanya.

Fadli pun meminta agar Buni tak menyerah begitu saja dan bisa menempuh jalur peninjauan kembali (PK) untuk kasusnya.

Oleh sebab itu, dia meminta Buni Yani dan tim kuasa hukumnya untuk segera mengumpulkan novum baru.

“Tentu masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Misal PK sambil mencari novum,”

“Saya yakin pada saatnya kebenaran akan terungkap dan ada keadilan didapatkan bagi Saudara Buni Yani,” pungkas Fadli.

Sebelumnya, Buni Yani mencoba mengirimkan surat penundaan penahanan ke Kejari Depok. Namun, pengajuan permohonan penangguhan itu tidak dikabulkan.

“Surat permohonan penangguhan atas eksekusi ditolak jaksa,” jelas kuasa hukumnya.

Untuk diketahui, MA menolak perbaikan kasasi yang diajukan Buni Yani dengan nomor berkas perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 pada 26 November 2018.

Kasus tersebut berawal saat mengedit video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

Kasus itu bergulir saat Ahok masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. (pojoksatu)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER