INHILKLIK.COM - Kepolisian Resor Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. Kejadian nahas itu dialami EM (15) warga Desa Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Selasa (7/4) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandra mengatakan pemerkosaan terhadap EM yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan di lapangan bola Dusun Desa tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga diantaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Eka seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).
Eka menuturkan saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong. Pelaku berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang diantaranya, AW (16), D (13), F (13), I (13). Sehari-harinya mereka bekerja sebagai petani.
"Sementara pelaku lainnya, R (18) merupakan warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding," jelasnya.
Eka mengungkapkan pemerkosaan itu bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I. Kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan yang lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Pelaku pun langsung melakukan perbuatannya secara bergiliran.
Setelah ketujuh pelaku ini menyetubuhi korban, warga yang sebelumnya merasa curiga akhirnya menangkap basah aksi bejad para pelaku. Dalam penggerebekan itu warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang berhasil melarikan diri ditangkap di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari AW. Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan menyatakan ketujuh tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik sedangkan korban belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. Menurut Mirza ketujuh tersangka akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak. (merdeka)
Kapolsek Padang Ulak Tanding, Iptu Eka Chandra mengatakan pemerkosaan terhadap EM yang merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan di lapangan bola Dusun Desa tanjung Sanai I.
"Pelaku sebanyak tujuh orang tiga diantaranya masih di bawah umur, sedangkan korbannya saat ini sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kota Lubuklinggau," kata Eka seperti dilansir Antara, Rabu (8/4).
Eka menuturkan saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejanglebong. Pelaku berasal dari Desa Air Apo Kecamatan Binduriang diantaranya, AW (16), D (13), F (13), I (13). Sehari-harinya mereka bekerja sebagai petani.
"Sementara pelaku lainnya, R (18) merupakan warga Desa Trans Bukit Batu Kecamatan Padang Ulak Tanding, kemudian tersangka B (18) dan Yi (18) keduanya warga asal Desa Taktoi Kecamatan Padang Ulak Tanding," jelasnya.
Eka mengungkapkan pemerkosaan itu bermula saat para pelaku membawa korban ke lapangan sepak bola Dusun Olos Desa Tanjung Sanai I. Kemudian korban dipegang oleh para pelaku lainnya, sedangkan yang lainnya melepaskan pakaian dalam korban. Pelaku pun langsung melakukan perbuatannya secara bergiliran.
Setelah ketujuh pelaku ini menyetubuhi korban, warga yang sebelumnya merasa curiga akhirnya menangkap basah aksi bejad para pelaku. Dalam penggerebekan itu warga berhasil mengamankan tersangka AW beserta barang bukti celana, sandal para pelaku dan korban EM yang dalam kondisi tidak sadarkan diri, sedangkan enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang berhasil melarikan diri ditangkap di rumahnya masing-masing setelah pihak kepolisian mendapatkan keterangan dari AW. Kasat Reskrim Polres Rejanglebong, Iptu Mirza Gunawan menyatakan ketujuh tersangka ini masih dalam pemeriksaan petugas penyidik sedangkan korban belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan tim medis RSUD Dr Sobirin Lubuklinggau. Menurut Mirza ketujuh tersangka akan dikenakan pelanggaran UU Perlindungan Anak. (merdeka)
