Kanal

Jokowi Akan Cabut Perpres Tunjangan DP Mobil Pejabat Negara, Ini Alasannya

konpers jokowi dan setya novanto usai rapat konsultasi. ©2015 merdeka.com/arie basuki
INHILKLIK.COM - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera mencabut Perpres soal kenaikan tunjangan uang muka mobil buat pejabat negara. Proses pencabutan setelah diterbitkannya Perpres baru menggantikan Perpres yang lama.

"Diterbitkan perpres baru. Iya. Prosesnya sama seperti pembuatan perpres," ujarnya di Kantor Presiden Jakarta, Senin (6/4).

Andi mengatakan proses pencabutan memakan waktu 11 hari sejak ada usulan tersebut. "Ini perintah Presiden (segera dicabut)," ujarnya.

Adapun alasan Presiden mencabut Perpres tersebut yakni tidak sesuai dengan kondisi keekonomian saat ini.

"Yang disampaikan oleh presiden dan mensesneg. Bahwa secara prosedur, rumusan perpres itu betul namun harus disesuaikan kembali dengan kondisi keekonomian dan apa yang diperdebatkan masyarakat tentang perpres itu," ujarnya. (merdeka)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER