![]() |
| Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao) |
"Sejak putusan sela PTUN jelas SK Menkumham hasil Munas Ancol tidak dibatalkan, tetap berlaku dan sah," kata Agung dalam konferensi pers (konpers) di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PG, Jl Anggrek Neli, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (6/4).
Dalam kesempatan ini, Agung didampingi Sekjen Zainuddin Amali, Wakil Ketua Yoris Raweyai, Ketua DPP Agun Gunanjar, dan sejumlah pengurus lainnya.
Agung mengadakan konpers untuk menyikapi perkembangan terakhir kisruh PG terutama pasca putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), pekan lalu. Sebagaimana diketahui, dalam putusan selanya PTUN menetapkan untuk menunda pemberlakuan SK Menkumham sampai ada putusan tetap.
Atas putusan itu, kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang merupakan hasil Munas Bali menilai kepenggurusan PG kembali ke Munas Riau yang digelar 2009 lalu. Hasil Munas Riau menetapkan Ketum ARB dan Sekjen Idrus Marham.
Agung menjelaskan, tidak ada langkah mundur untuk kembali ke Munas Riau. Era itu sudah selesai dengan adanya Munas di Bali oleh kubu ARB dan Munas di Jakarta oleh kubu AL. Yang sah memimpin PG saat ini, kata Agung, adalah dirinya. Hanya memang ditunda eksekusinya berdasarkan putusan sela PTUN. Namun putusan itu bukan membatalkan SK Menkumham.
"SK-nya tetap jalan yaitu kami yang sah. Dengan SK itu, kami tetap jalankan organisasi seperti biasa. Kami segera lakukan konsolidasi ke daerah-daerah dalam bentuk Musyawarah Daerah (Musda)," tutur mantan Menko Kesra ini. (beritasatu)
