INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Komisi IV DPRD Inhil menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil, Kamis (2/4).
RDP ini menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Peduli Pendidikan Inhil (MPI) mengenai 'eksodus' guru dari daerah ke kota Tembilahan.
Dalam hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Inhil ini, dihadiri Kepala BKD, Syaifuddin, Sekretaris Disdik, Ahmad Ramani dan perwakilan MPPI, Fahruddin dan beberapa Kepsek.
"Hearing ini digelar menindaklanjuti pengaduan MPPI mengenai perpindahan guru dalam jumlah besar dari daerah ke kota, sehingga mengganggu pendidikan di daerah," ungkap Ketua Komisi IV, H Adriyanto.
Sekretaris Disdik, Ahmad Ramani menyatakan, pihaknya selama ini menyetujui perpindahan guru tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan alasan pertimbangan kemanusiaan, seperti mereka yang sakit, lamanya berpisah tugas antara suami-isteri.
Alasan serupa disampaikan Kepala BKD Syaifuddin, pihaknya memproses permohonan pindah guru tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Baperjakat.
Kalangan dewan saat itu menekankan, agar dapat memproses permohonan pindah guru ini secara selektif dan tidak mengganggu pendidikan di desa, apalagi sampai terjadi kekurangan jumlah tenaga pengajar di desa, karena menumpuk di kota atau suatu tempat saja.
"Kalau saya meminta agar SK perpindahan guru ini dipertimbangkan kembali, kembalikan saja ke sekolah asal guru tersebut, karena saat ini sekolah yang ditinggalkan menjadi kekurangan guru," tegas Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas. (riautrust)
RDP ini menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Peduli Pendidikan Inhil (MPI) mengenai 'eksodus' guru dari daerah ke kota Tembilahan.
Dalam hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Inhil ini, dihadiri Kepala BKD, Syaifuddin, Sekretaris Disdik, Ahmad Ramani dan perwakilan MPPI, Fahruddin dan beberapa Kepsek.
"Hearing ini digelar menindaklanjuti pengaduan MPPI mengenai perpindahan guru dalam jumlah besar dari daerah ke kota, sehingga mengganggu pendidikan di daerah," ungkap Ketua Komisi IV, H Adriyanto.
Sekretaris Disdik, Ahmad Ramani menyatakan, pihaknya selama ini menyetujui perpindahan guru tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan alasan pertimbangan kemanusiaan, seperti mereka yang sakit, lamanya berpisah tugas antara suami-isteri.
Alasan serupa disampaikan Kepala BKD Syaifuddin, pihaknya memproses permohonan pindah guru tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan pertimbangan Baperjakat.
Kalangan dewan saat itu menekankan, agar dapat memproses permohonan pindah guru ini secara selektif dan tidak mengganggu pendidikan di desa, apalagi sampai terjadi kekurangan jumlah tenaga pengajar di desa, karena menumpuk di kota atau suatu tempat saja.
"Kalau saya meminta agar SK perpindahan guru ini dipertimbangkan kembali, kembalikan saja ke sekolah asal guru tersebut, karena saat ini sekolah yang ditinggalkan menjadi kekurangan guru," tegas Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas. (riautrust)
