![]() |
| Tessy (Foto: ist) |
Menurut saksi yang dihadirkan hari ini yang merupakan petugas kepolisian yang menggerebek kediaman terdakwa Jamhari, masing-masing terdakwa memiliki tugas yang berbeda dalam transaksi narkotika itu.
"Peran menggunakan bersama, yang peran sediakan barang berupa sabu itu Tessy. Untuk tempat dari bapak Jamhari. Kalau dana, didapat masing-masing, Tessy yang transfer ke orang untuk dapatkan barangnya," papar saksi saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (25/3/2015).
Setelah mendapatkan barang haram tersebut, Tessy sempat mengakui jika dirinya sudah menggunakan sabu tersebut lebih dahulu. Kemudian, sisa sabu dibawa ke rumah terdakwa Jamhari untuk digunakan bersama.
"Sisa pakai. Yang bersangkutan setelah interogasi, beliau pakai sedikit, dan masukan ke bong dan cangklong," tambahnya.
Namun, ketiga terdakwa tersebut bukan target operasi kepolisian. Digerebeknya Tessy dan kedua rekannya akibat penuturan warga.
"Kalau dibilang target pun tidak, cuma informasi yang bersangkutan sering lakukan transaksi. Kami lakukan penyelidikan dan kebetulan yang bersangkutan ini mau ke rumah Jamhari dan ditemukan barang bukti itu," tandasnya. (Okezone)
