Kanal

Kejari Pekanbaru Pulihkan Tunggakan BPJS Tenaga Kerja di Pekanbaru Rp4 Miliar Lebih

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Hingga Selasa (3/9/2019), Kejaksaan Negeri Pekanbaru berhasil memulihkan tunggakan BPJS Tenaga Kerja Pekanbaru sebesar Rp4 miliar lebih.

Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Rully Affandi SH MH, ketika ditemui, Selasa (3/9/2019). Dikatakannya, sebelumnya BPJS Tenaga Kerja Pekanbaru dan BPJS Tenaga Kerja Panam sudah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejari Pekanbaru selalu Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan terhadap sekitar 759 perusahaan.

759 SKK tersebut, 430 SKK di antaranya diberikan oleh BPJS Tenaga Kerja Pekanbaru dan 329 SKK dari BPJS Tenaga Kerja Panam. "Berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan kepada kita (JPN), maka kami melakukan penagihan kepada perusahaan yang menunggak iuran tersebut. Hasilnya Rp4 miliar lebih dapat kita tagih," ujarnya.

Jumlah tersebut lanjutnya terdiri dari Rp3 miliar lebih dari wilayah kerja BPJS Tenaga Kerja Pekanbaru dan Rp1.504.773.220 dari wilayah kerja BPJS Tenaga Kerja Panam.

Pada kesempatan tersebut, Rully Afandi SH MH mengimbau kepada seluruh perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan agar taat kepada regulasi.

Ia menyatakan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan adalah program pemerintah sesuai UU 40/2004 dan UU 24/2011 sehingga semua badan usaha wajib mendaftarkan badan usaha dan karyawannya dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Bukan hanya mendaftarkan namun juga harus melaporkan secara benar upah yang dibayarkan, jumlah tenaga kerja serta wajib ikut semua program BPJS Ketenagakerjaan serta tidak menunggak iuran dan itu baru bisa dikategorikan patuh kepada hukum. Jika memang tidak patuh terhadap hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER