Kanal

Dipecat dari TNI, Prada Deri Pramana yang Mutilasi Pacarnya Dihukum Mati

INHILKLIK.COM, JAKARTA - Prada Deri Pramana, anggota Angkatan Darat (AD) yang memutilasi pacarnya sendiri, Vera Oktaria divonis hakim penjara seumur hidup.

Selain pidana pokok penjara seumur hidup, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Mayor Chk M Khazim juga memberikan pidana tambahan untuk Prada Deri Pramana berupa pemecatan dari kesatuan TNI AD.

"Menyatakan terdakwa Deri Pramana, Pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana. Pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Mayor Chk M Khazim, Kamis (26/09/2019).

Medengar vonis yang dibacakan oleh ketua hakim, keluarga Vera Oktaria yang hadir semenjak pukul 09.00 WIB pagi menangis haru. Bahkan ibu korban sempat beberapa kali menyeka air matanya dengan jilbab yang ia gunakan.

Putusan yang disusun dibacakan hakim setebal 175 halaman. Seluruh sanggahan dari Prada Deri Pramana ditolak oleh majelis hakim, termasuk keberatan Prada Deri kepada kesaksian dari saksi 6.

"Korban pernah bercerita dengan saksi 6 bahwa lebih baik Vera Oktaria mati daripada diambil oleh orang lain. Hubungan terdakwa dan korban tidak lagi harmonis dan beberapa kali terjadi perselisihan serta kekerasan kepada korban," kata Mayor Chk Khazim sebelum membacakan vonis.

Sanggahan dari Prada Deri tidak ada yang diterima oleh majelis hakim. Dari keterangan saksi-saksi disimpulkan bahwa pelaku merencanakan pembunuhan terhadap Vera Oktaria.

"Penyebab meninggalnya korban, melalui autopsi karena kekerasan di kepala yang mengakibatkan korban mati lemas, dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah," ucap Letkol Khazim dilansir Okezone.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER