Kanal

Suami Hamili Cewek, Ibu Bunuh Bayi Tiga Bulan di Cianjur

INHILKLIK.COM, CIANJUR – YN kini hanya bisa menangis menyesali perbuatannya. Pasalnya, ibu muda berusia 20 tahun itu tega menghabisi nyawa bayi peremuan yang baru dilahirkannya sendiri tiga bulan lalu.

Perbuatan itu dilakukan warga Kampung Cisuren RT 003/005, Desa Sukagalih, Kecamatan Takokak, Cianjur lantaran kesal dengan suaminya, Deri (24) yang menjalin hubungan gelap dengan perempuan lain.

Yang cukup menyayat hati YN, hubungan perselingkuhan itu sampai berujung pada hamilnya wanita idaman lain (WIL). Ironisnya, hubungan terlarang itu diketahui pelaku saat jabang bayi yang dikandungnya berusia tujuh bulan.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto menuturkan, peristiwa pilu tersebut terjadi pada Sabtu (28/9/2019) lalu. Saat itu, YN tengah memandikan anaknya yang baru berusia tiga bulan, Nur Raisa.

Lantaran masih menyimpan dendam dan sakit hati kepada suminya, YN lantas meninggalkan begitu saja bayinya di sisi bak mandi yang berukuran 1,5 x satu meter dengan kedalaman satu meter.

“Jadi YN ini sedang memandikan anaknya sendiri. Bayinya ini terus menangis. Mungkin juga masih kesal dan ingat terus perselingkuhan suaminya, akhirnya pelaku meninggalkan begitu saja bayinya di kamar mandi,” ungkap Juang, di Mapolres Cianjur, Minggu (29/9).

Tangisan Nur Raisa itu sendiri sudah tak lagi dipedulikan YN. Sampai akhirnya, bayi tak berdosa itu tenggelam di dalam bak mandi.

“Pelaku tidak berusaha menolong atau melakukan tindakan menyelamatkan bayinya sendiri. Saat itu di rumah hanya ada pelaku dan korban,” ujarnya.

Korban sendiri kali pertama ditemukan oleh neneknya, Mae (51) yang hendak bersih-bersih ke kamar mandi seusai pulang dari berkebun. “Saksi ini melihat di bak mandi awalnya dikira boneka,” terangnya.


Akan tetapi, setelah diperiksa, itu bukan boneka, melainkan cucunya sendiri. Melihat hal itu, saksi langsung berusaha menyelamatkan korban yang ternyata sudah tidak bernyawa.

“Saksi langsung teriak minta tolong, tapi bayinya ini sudah meninggal,” ungkap Juang.

Peristiwa itu sendiri akhirnya dilaporkan ke Polsek Takokak yang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Akhirnya YN mengakui semua perbuatannya,” kata mantan Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota itu.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Juang, kondisi kejiwaan YN tidak terganggu. Saat melakukan perbuatan penghilangan nyawa bayinya sendiri, YN sepenuhnya sadar.

“Kondisi (kejiwaan pelaku) sehat, normal. Tapi memang trauma dan shock. Tidak sadar bahwa perbuatannya akan berakibat fatal seperti ini,” papar dia.

Atas perbuatannya, YN pun disangka dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Juang.

 

pojoksatu.id

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER