![]() |
| Ilustrasi: Tower / Internet |
TEMBILAHAN - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memanggil semua pengusaha telekomunikasi guna membicarakan mengenai retribusi menara telekomunikasi yang sampai saat ini masih menjadi kendala.
Adapun yang terjadi saat ini, karena para pengusaha merasa keberatan dengan besaran pajak yang ditentukan. Akibatnya banyak dari mereka yang menunggak pembayaran retribusi kepada pemerintah daerah.
Kepala Dishubkominfo Inhil, Drs Tantawi Jauhari MSi, mengatakan pihaknya tidak ingin hal ini terus berlanjut tanpa adanya keputusan yang jelas dari pihak pengusaha.
"Mendudukkan masalah ini supaya ada titik tentunya, maka kami akan segera memanggil mereka yang ordernya ada di Inhil," Ujar Tantawi, Selasa (17/3).
Tantawi mengungkapkan, pada dasarnya besaran nilai retribusi sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). Jika memang merasa keberatan, seharusnya memberikan komplain kepada pihak terkait dengan cacatan retribusi tetap harus dibayar.
"Retribusi harus dibayar, jika memang komplain dengan besaran retribusi, bisa diajukan kepada pihak yang terkait. Akibat retribusi yang sudah lama tidak dibayar mengakibatkan tunggakan yang begitu banyak," katanya. (*)
Source: http://pekanbaru.tribunnews.com/
