INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Polisi Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) menyatakan bahwa, tuduhan yang ditimpakan kepada DH terkait penjualan sate dari daging tikus tidaklah benar. Karena dari hasil penyidikan pihaknya, tidak ada bukti yang memberatkan DH.
Seperti yang diterangkan Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Ade Zamrah seperti dilansir GoRiau.com, bahwa DH sudah memberikan keterangan terkait tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya.
''Bukti yang menyatakan ia bersalah tidak ada, kemudian dia juga sudah puluhan tahun berjualan di tempat itu, jadi tidak mungkin dia berani melakuakan tindakan yang tidak benar,'' ujar Ade Zamrah.
Bukti juga diperkuat dikatakan Ade karena tidak adanya pihak yang merasa dirugikan mendatangi Polres Inhil untuk membuat laporan resmi. Sehingga pihaknya dikatakan Ade menyimpulkan ini sebuah persaingan bisnis belaka.
''Infonya kan ada yang menemukan kepala tikus, tapi nyatanya kita cari buktinya tidak ada,'' tukas Kasat Reskrim.
Saat ini pihaknya dikatakan Ade tengah mencari siapa penyebar isu pertama, karena hingga saat ini yang bersangkutan belum ditemukan.
''Kita cari yang melihat ada kepala tikus itu, tapi malah gak ada. Kan kasian juga sama DH dituduh seperti ini, tapi yang jelas, kita simpulkan, DH tidak bersalah,'' terang Ade Zamrah. (grc)