INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Diduga, praktek penjualan lahan kawasan hutan oleh oknum Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya terus berlangsung, modusnya dengan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT). Pemkab Inhil diminta bertindak tegas atas ulah oknum Kades ini.
Seperti dilsansir riauterkinicom, praktek semacam ini seolah-olah dijadikan legalisasi untuk membuka dan menguasai kawasan hutan, tanpa memiliki landasan hukum yang kuat apakah kawasan hutan tersebut boleh dialih-fungsikan. Modusnya, oknum Kades menerbitkan SKT atas nama penduduk setempat bahkan pendatang, padahal dalam prakteknya kemudian lahan tersebut akan dijual kepada pihak lain (perusahaan).
Saat ini dengan mudah oknum Kades di beberapa kecamatan di Inhil mengeluarkan SKT di kawasan hutan, tanpa memikirkan dampak akibat rusaknya ekosistem akibat pembukaan kawasan hutan tersebut dan konflik sosial lainnya.
Modusnya, Kades tersebut menerbitkan SKT dengan luasan 2 hektar perorang, kuat indikasi penerbitan SKT ini untuk 'mengakali' agar lahan kawasan hutan tersebut dapat dijual lagi kepada pihak lain (perusahaan). Bahkan, tak jarang nama-nama pemilik SKT tersebut merupakan kalangan keluarga Kades dan pihak lain yang justru bukan penduduk setempat.
Bahkan, beberapa waktu lalu beredar kabar salah seorang oknum Kades di salah satu kecamatan di Inhil menerima uang ratusan juta, hasil penjualan kawasan hutan yang disebutkan masuk kawasan konservasi.
Praktek penjualan lahan ini, selain menimbulkan dampak ekologis lainnya, karena kerusakan kawasan hutan tersebut. Juga berpotensi terjadinya alih fungsi lahan di Inhil, karena kawasan tersebut akan dijadikan perkebunan kelapa sawit. Hal ini tentu saja bertentangan dengan program Bupati Inhil 'Gerakan Menanam Kelapa (Kelapa Dalam)'.
Selain itu, juga memicu terjadi konflik kepemilikan lahan di desa tersebut, karena tak jarang kawasan hutan yang diterbitkan SKT (baru) tersebut, ternyata sebelumnya sudah digarap dan sudah dikeluarkan SKT kepada warga lain.
Banyak sudah warga yang melaporkan bahwa oknum Kades dan perangkat desa terlibat aktif dalam penjualan lahan mereka. Mereka meminta Bupati Inhil dapat mencegah aksi penjualan kawasan hutan dan lahan milik warga yang dilakukan oknum Kades ini.
"Kami minta Pemkab Inhil dapat bertindak tegas atas ulah Kades seperti ini, mereka hanya memikirkan kepentingan mereka saja, tapi memikirkan dampaknya," ungkap salah seorang warga di Kecamatan Gaung.
Padahal, Bupati Inhil, HM Wardan secara tegas menyatakan tidak boleh sejengkal pun lahan dijual (apalagi kawasan hutan), apalagi sampai terjadi alih-fungsi lahan warga tersebut dari perkebunan kelapa dalam menjadi perkebunan sawit. (*)