Kanal

Masih Menggunakan Trawls, Ratusan Nelayan Inhil Bisa Terancam Pidana

INHILKLIK.COM, PEKANBARU – Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.2/2015, tentang larangan penggunaan beberapa alat tangkap ikan belum diterapkan di Riau. Walaupun menurut Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Surya Maulana, pada beberapa tempat di Riau ada nelayan yang mempergunakan alat tangkap terlarang itu. “Saat ini penerapan tersebut belum kita lakukan, walaupun di Indragiri Hilir itu banyak nelayan kita yang memakai lampara dasar sejenis trawls yang dilarang tersebut,” ungkap Surya seperti dimuat dilaman riaukepri.com, Rabu (11/03/15). Sebagai informasi, alat tangkap jeni9s lampara dasar yang dipergunakan nelayan Inhil, secara jelas terlarang pada pasal 4 ayat 2 huruf f, Permen tersebut. Dinyatakan Surya, ada sekitar 200 sampai 250 kapal nelayan di Inhil yang mempergunakan alat tangkap itu. “Jika dalam satu kapalnya ada 5 orang nelayan berarti ada seribuan orang yang terancam. Nah berapa pula anak dan istri mereka,” imbuh Surya. Untuk itulah, tegas Surya, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dibawah dinas yang dipimpinnya mencari solusi lain sebelum penerapan Permen itu benar-benar dilakukan. Sehingga ancaman kehilangan penghasilan bagi ribuan warga dapat diantisipasi terlebih dahulu. “Pertama akan dilakukan penyadaran kepada masyarakat tersebut tentang efek penggunaan alat tangkap yang dilarang itu. Ini penting, jadi bagaimana memberi pemahaman kepada masyarakat itu, bahwa alat tangkap yang dilarang tersebut tidak ramah lingkungan,” jelasnya. Jenis alat tangkap yang digunakan itu, menurut Surya, memang berdampak pada kerusakan ekosistem laut. Hal ini karena, alat tangkap yang berupa jaring berbentuk net itu, mempunyai setingan jarak jaring hingga kerapatan sebesar 2 centimeter. “Nah ini kan bahaya, semua dijaringnya, besar, kesil. Makanya kita tetap dukung permen tersebut, nakmun tentu kita juga akan lakukan sehingga dampak sosialnya dapat diredam,” tegasnya. Masa sosialisasi ini sendiri, dinamakan dengan masa relaksasi. Dan hal ini jelas Surya, sudah disampaikannya pula kepada Plt Gubernur Riau Aryadjulaiandi Rachman. (*)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER