Kanal

Pejabat dan Bendahara SKPD di Pemkab Inhil Diminta Bayar Pajak

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Seluruh pejabat dan bendahara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) diminta, untuk melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan adanya temuan-temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Bupati Inhil dalam sambutannya, yang dibacakan Asisten III Setda, H Afrizal saat membuka sosialisasi penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui e-Filing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Inhil oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama Rengat dan sosialisasi penerimaan negara melalui sistem MPN (Modul Penerimaan Negara) Generasi II oleh Bank Riau Kepri, di aula Kantor Bupati Inhil, Rabu (4/3/2015).

Dikatakan, membayar pajak merupakan kewajiban warga negara. Jadi, harus diaplikasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

"Atas nama Pemda, saya menyambut baik dengan adanya pola atau sistem yang sudah dibuat oleh kantor pelayanan pajak saat ini, guna lebih memudahkan para wajib pajak," tutur Afrizal.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Rengat diwakili Kasi Pengawasan dan Konsultasi, Sugiatno menyatakan bahwa kehadiran para peserta merupakan wujud ketaatan penyelenggaraan negara dalam menjalankan kewajiban perpajakan, yang diharapkan menjadi panutan dan teladan bagi seluruh masyarakat.

Selanjutnya, dalam rangka memberikan palayan prima wajib pajak, Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan bentuk layanan penerimaan SPT, baik untuk orang pribadi maupun badan, diantaranya melalui penempatan Drop Box SPT Tahunan di lokasi strategis di seluruh wilayah Indonesia, serta penerimaan langsung di kantor pelayanan pajak dan melalui jasa kurir atau Kantor POS.

"Bahkan, bagi orang yang sibuk dan memiliki waktu yang terbatas, mereka dapat melaporkan SPTnya di manapun melalui alamat web: e-Filing atau www.pajak.co.id," terangnya. (*)


Source: Kapurnews.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER