Kanal

Peras Warga, 2 Petugas PLN Gadungan Diringkus Polisi

INHILKLIK.COM, MEDAN - Polisi meringkus dua pemuda yang mengaku sebagai petugas Operasi Penertiban Aliran Listrik (OPAL) dari PT PLN di Medan, Sumatera Utara. Keduanya ditangkap lantaran diduga menipu dan memeras warga.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin menyatakan, tersangka adalah Sy alias Izal (41), warga Jalan Puri, Kota Medan. Lalu, SA alias Akbar (26), warga Jalan Rakyat, Kota Medan.

"Mereka ditangkap pada Selasa malam, 4 Februari 2020. Lokasi penangkapan di salah satu rumah korbannya. Di Jalan Pasar III, Gang Buntu III, Nomor 95, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan," kata Arifin, Rabu (5/2/2020).

Arifin menyebutkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berdasarkan pada laporan polisi bernomor LP /95/II/2020/Sek M. Timur tertanggal 4 Februari 2020.

barang bukti petugas PLN gadungan Foto: Ist/Wahyudi Aulia

Dalam laporan itu, kedua tersangka disebut pada Selasa 28 Januari 2020 sore datang ke rumah korban, Tianur Br. Naibaho (71), di Jalan Pasar III, Gang Buntu III. Keduanya datang dengan berseragam dan mengaku sebagai petugas OPAL dari PT PLN.

Mereka sempat memeriksa meteran listrik di rumah korban. Kemudian, menuduh ada yang tidak normal dengan meteran listrik korban.

Akibat ketidaknormalan itu, pelaku menyebut PLN dirugikan dan korban bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta. Kedua tersangka langsung menawarkan agar korban berdamai saja dengan mereka dan cukup membayar Rp2 juta.

"Tianur bukan satu-satunya korban kedua tersangka. Ada juga warga bernama Bomo Ompusunggu (40), warga Jalan Rakyat, Gang Pelajar, Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, yang juga menjadi korban dengan modus serupa. Korban Bomo dimintai uang Rp700 ribu," ujar Arifin.

Para korban yang mulai merasa curiga melapor ke Polsek Medan Timur. Polisi pun menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan, hingga akhirnya bisa menangkap kedua tersangka.

"Saat ini, kita masih kembangkan penyelidikan untuk mencari korban lainnya. Sementara untuk kedua tersangka sudah kita boyong ke komando untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka akan kita jerat dengan Pasal 368 Ayat (1) tentang tindak pidana pemerasan," ujar Arifin.

sumber: okezone.com

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER