Kanal

Pasangan Remaja Sesama Jenis Ditangkap Warga Sedang Telanjang dalam Musala

INHILKLIK.COM, SOLOK - Perbuatan ini sungguh memalukan dan merusak moral.Sepasang pria, seorang diantaranya ditengarai masih anak-anak di bawah umur di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat ditangkap warga karena sedang telanjang dan diduga hendak melakukan hubungan sesama jenis. 

Ironisnya, perbuatan tersebut dilakukan di dalam sebuah musala. 

Keduanya bukan warga setempat. Mereka hanya menumpang kepada pengurus musala untuk bermalam. 

Tak diduga, perbuatan terkutuk yang dilaknat agama itu yang mereka lakukan di dalam rumah ibadah tersebut. 

Menurut Wali Nagari Cupak Fatmi Bahar Dt. Tuo, sebagaimana dilaporkan covesia.com,  kedua remaja itu bukan warga setempat, awalnya kedua remaja ini memohon izin kepada warga untuk menumpang menginap di surau tersebut dengan alasan tidak punya ongkos untuk pulang.

"Kedua tersangka masing-masing “E” (23) warga kelurahan VI Suku Kota Solok dan “R” (13) warga nagari Air Dingin kecamatan Lembah Gumanti Kab. Solok tersebut. Mereka datang sekira jam 21.00 wib, Ahad (1/3/2020) dan meminta izin untuk menginap di surau karena tak punya ongkos untuk pulang ke Air Dingin," ungkapnya kepada Wartawan.

Namun warga menangkap gelagat mencurigakan kedua remaja ini. Sekitar pukul 23.00 WIB tiba-tiba lampu Surau dimatikan, warga yang penasaran sekitar pukul 03.00 WIB dini hari diam-diam mendatangi Surau tersebut dan menemukan kedua tersangka dipergoki tengah asih melakukan hubungan sesama jenis di mikrab Mushalla dengan kondisi sama-sama bugil.

Tak pelak, keduanya memicu kemarahan warga karena menodai tempat ibadah yang dianggap suci oleh masyarakat.

“Kedua tersangka kemudian kami serahkan kepada Polsek Gunung Talang untuk diproses secara hukum,”kata Wali Nagari Cupak Fatmi Bahar.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan E (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, polisi menjerat E  dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Deny mengatakan, awalnya E dan R  diduga pasangan homoseksual yang nekat melakukan aktivitas seks di rumah ibadah.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan oleh pihaknya, ternyata E memaksa R untuk berhubungan sejenis di dalam Mushala.

"Saat diserahkan ke polisi disebut pasangan LGBT, namun setelah diperiksa ternyata E melakukan pemaksaan kepada korban," katanya.

Dengan adanya unsur pemaksaan itu, sambungnya, maka E dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. E memaksa R  yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Sementara untuk korban sendiri direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.

"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya. 

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER