INHILKLIK.COM, PEKANBARU - DPRD Riau sangat menyayangkan pelarangan penjualan pakaian bekas oleh Menrperindag RI (Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia). Karena ini dipandang akan berdampak luas terhadap perekonomian disalah satu daerah terutama Provinsi Riau yang memang masalah pakaian belas ini sudah merupakan pekerjaan yang turun temurun.
"Bukan kita tidak menghormati dan taat hukum, karena memang negara kita adalah negara hukum. Tapi menurut kita, kebijakan Pusat ini tidak melihat aspek budaya atau kebiasaan masyarakat yang ada. Seharusnya kebijakan yang diambil oleh pemangku kebijakan haruslah memahami karakter tiap daerah. Ada pemahaman-pemahaman yang mesti dipikrkan", jelas Ketua DPRD Riau, Suparman saat dimintai komentarnya oleh wartawan terkait kebijakan pelarangan pakaian bekas ini, Sabtu (7/2)
Menurut Suparman lagi, dengan kebijakan ini sangat dikhawatirkan, terutama di daerah perbatasan seperti Riau akan berdampak luas terhadap perekonomian masyarakat. Karena dari dulu sudah terjalin komunikasi antar negara. Jadi perlu dikaji dalam penegakan hukum. "Tidak keberatan juga dengan kebijakan yang diambil, tapi harus ada pemahaman dari pengambil kebijakan melihat Indonesia itu secara utuh", tambahnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi lagi apakah perlu pengecualian terhadap Provinsi Riau mengenai kebijakan itu, Suparam mengatakan, kalau memang hal itu diperbolehkan, kenapa tidak. "Masalah adanya penyakit di pakaian bekas itu, harus ada kajian yang ilmah dalam menetapkan itu", tutupnya sembari berlalu dari hadapan wartawan. (Riau.go.id)