Sedangkan untuk Inhil baru akan berakhir 2018 dan Kota Pekanbaru berakhir 2017, apakah akan di mundurkan secara serentak di 2016 atau akan dilaksanakan di 2018 ini yang masih kita tunggu,"ungkapnya. Masih menurut Rusidi, keluarga incumbent tetap tidak bisa maju mancalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, karena dalam revisi UUD No 1 tahun 2015 itu, hanya akan membahas revisi masalah jadwal pemilihan kepala daerah dan revisi ada tidaknya uji publik, tidak akan merevisi tentang pembatasan majunya keluarga incumbent. "Berdasarkan UUD No 1 tahun 2015, keluarga Incumbent tidak bisa mencalonkan diri, masyarakat pemilih hanya akan memilih bupati atau wali kota saja, sedangkan untuk wakilnya dipilih oleh bupati atau wali kota setelah mereka terpilih," tutupnya. (riaugreen)
Pemilihan Bupati Kampar 2016, Keluarga Incumbent Dilarang Mencalonkan Diri
Sedangkan untuk Inhil baru akan berakhir 2018 dan Kota Pekanbaru berakhir 2017, apakah akan di mundurkan secara serentak di 2016 atau akan dilaksanakan di 2018 ini yang masih kita tunggu,"ungkapnya. Masih menurut Rusidi, keluarga incumbent tetap tidak bisa maju mancalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, karena dalam revisi UUD No 1 tahun 2015 itu, hanya akan membahas revisi masalah jadwal pemilihan kepala daerah dan revisi ada tidaknya uji publik, tidak akan merevisi tentang pembatasan majunya keluarga incumbent. "Berdasarkan UUD No 1 tahun 2015, keluarga Incumbent tidak bisa mencalonkan diri, masyarakat pemilih hanya akan memilih bupati atau wali kota saja, sedangkan untuk wakilnya dipilih oleh bupati atau wali kota setelah mereka terpilih," tutupnya. (riaugreen)
Ikuti Terus InhilKlik