Kanal

Pemilihan Bupati Kampar 2016, Keluarga Incumbent Dilarang Mencalonkan Diri

INHILKLIK.COM, BANGKINANG - Perhelatan pemilihan kepala daerah sebagai pesta demokrasi rakyat kabupaten Kampar tak lama lagi akan kembali memanas, karena saat ini revisi UUD No 1 tahun 2015 akan segera Final paling lambat 15 pebruari ini, dengan demikian ada 2 kemungkinan waktu pemilihan di 2015 atau pada 2016. Hal ini disampaikan oleh Rusidi Rusdan M.Pdi komisioner Bawaslu Riau kepada wartawan baru -baru ini. Dikatakannya, ada beberapa opsi yang dumunculkan terkait waktu dan tahun gelaran pemilihan kepala daerah ini, hal ini disebabkan masa bakti bupati atu wali kota ada yang berakhir di 2015 dan ada yang berakhir 2016. "Untuk masa jabatan bupati atau wali kota yang berakhir pada 2015 dan 2016 akan dilaksanakan pemilihan serentak di 2015 atau pada pada oktober 2016.
Sedangkan untuk Inhil baru akan berakhir 2018 dan Kota Pekanbaru berakhir 2017, apakah akan di mundurkan secara serentak di 2016 atau akan dilaksanakan di 2018 ini yang masih kita tunggu,"ungkapnya. Masih menurut Rusidi, keluarga incumbent tetap tidak bisa maju mancalonkan diri pada pemilihan kepala daerah, karena dalam revisi UUD No 1 tahun 2015 itu, hanya akan membahas revisi masalah jadwal pemilihan kepala daerah dan revisi ada tidaknya  uji publik, tidak akan merevisi tentang pembatasan majunya keluarga incumbent. "Berdasarkan UUD No 1 tahun 2015, keluarga Incumbent tidak bisa mencalonkan diri, masyarakat pemilih hanya akan memilih bupati atau wali kota saja, sedangkan untuk wakilnya dipilih oleh bupati atau wali kota setelah mereka terpilih," tutupnya. (riaugreen)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER