![]() |
| Ilustrasi / viva.co.id |
Pihak kejaksaan juga menahan tersangka lainnya yang diketahui sebagai tenaga pendamping, dengan inisial B. Keduanya langsung dititipkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan.
Kepala Kejari Tembilahan, Lulus Mustofa SH MH mengatakan, para pelaku disangkakan dalam kapasitas sebagai penanggungjawab untuk memverifikasi dan mengevaluasi, penggunaan dana bantuan langsung masyarakat pengembangan usaha mina pedesaan (PUMP) senilai Rp100 juta. Anggaran ini berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013.
"US ditahan atas dasar surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 1/n.4.15/FD.1/02/2015 tertangal 3 Februari 2015. Sedangkan B dengan Sprindik nomor 2/n.4.15/FD.1/02/2015 tertanggal 3 Februari 2015,"katanya.
Kasus ini berawal, ketika DKP mendapatkan dana sebesar Rp100 juta untuk Kelompok Usaha Bersama Maju Jaya 2 Desa Kuala Selat, Kecamatan Kateman. Dana itu diperuntukan membeli sebanyak 10 unit pompong 1 GT berikut mesin dan alat tangkap serta bahan bakar jenis solar bagi 10 orang anggotanya.
Akan tetapi dalam perjalanannya, tersangka tidak membeli barang sesuai dengan spek teknis yang ditentukan. Akibatnya, terjadi kerugian negara.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 8 jo pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (Riauplus)
