Kanal

Soal Dana Refocusing, Kapoldasu dan Kajatisu Diminta Periksa Kepala OPD di Sergai

INHILKLIK.COM, SERGAI – Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) diminta untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (ODP) yang telah menggunakan dana realokasi dan refocusing yang bersumber dari APBD tahun 2020.

"Dana yang telah direfocusing untuk Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diketahui berjumlah Rp.17 Mliyar lebih dan masih dipergunakan lebih kurang Rp.13 Miliyar saja dan selebihnya hingga kini belum diketahui secara pasti. 
Nah, untuk diketahui seluruh masyarakat Sergai maka sangat diharapkan Kapoldasu dan Kajatisu dapat mengungkap dan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan para OPD lainnya. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Kabupaten Sergai M.Nur Bawean, Selasa (1/11/2020).

"Dibebarkannya, dampak dari Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) banyak masyarakat yang tidak bekerja dan harus mengurangi aktivitas diluar sehingga berdampak terhadap pendapatan. Parahnya lagi, ada juga warga yang tidak bekerja lagi dikarenakan perusahaan tempat mereka bekerja melakukan pengurangan. “Hingga hari ini masih banyak warga yang belum menerima dana bantuan baik dari Pemkab Sergai, Propinsi Sumut bahkan bersumber dari dana Refocusing tersebut. 

“Untuk itu kita berharap dana refocusing yang belum terpakai dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat yang berdampak Covid-19 dan jangan sampai dipergunakan untuk kepentingan politik. 

Pasalnya Kabupaten Serdang Bedagai saat ini merupakan salah satu kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada serentak tepat tanggal 9 Desember 2020. Kasihan masyarakat yang terdampak Covid-19, sudah susah malah semakin susah.”Tutupnya.

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER