Kanal

Serobot Lahan 800 Hektar di Kemuning, Kasus Bos Sawit Kini Ditangani Jaksa

INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Akhirnya, berkas tersangka berinisial SD, Seorang pengusaha dalam dugaan penyerobotan 800 hektar lahan milik PT Sari Hijau Mutiara (SHM) di Desa Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyerahkan berkasnya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Sudah diserahkan ke kejaksaan untuk tahap satu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Yohanes Widodo, melalui Kasubdit II AKBP Andi Rifai, Senin (26/01/15).

Menurut Andi, penyerahan berkas tersebut supaya jaksa peniliti di Kejati Riau menelaah berkasnya. Dari situ, akan diketahui apakah berkasnya masih ada kekurangan atau bisa dinyatakan lengkap.

"Kalau dinyatakan lengkap, tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke Kejati Riau untuk tahap dua. Jika ada kekurangan, jaksa akan memberi petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik," jelas Andi.

Diterangkan Andi, tersangka SD merupakan pengusaha keturunan Cina dan diduga menguasai 800 hektar lahan milik PT SHM. Kepemilikan lahan dilakukan secara ilegal atau penyerobotan.

Setelah diserobot, SD mengkonversi lahan yang telah dinyatakan pemerintah sebagai kawasan hutan produksi terbatas dengan tanaman sawit.

SD dengan mudah menguasai lahan karena adanya dugaan keterlibatan pejabat setempat seperti kepala desa dan kecamatan. Dua oknum dimaksud juga dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus tersebut.

"Ada tiga laporan dalam kasus ini. Kita selesaikan satu dulu. Begitu nanti dinyatakan lengkap, maka laporan kedua dan ketiga akan diproses. Harus satu-satu dulu," pungkas Andi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menyebutkan, penanganan penyerobotan HPT di wilayah PT SHM sudah ditangani dua tahun. "SHM melaporkan lahan akasia mereka diambil sekian ratus hektar untuk ditanami sawit," sebut Guntur. (Beritariau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER