INHILKLIK.COM - Meskipun 21 warga pungkat telah di vonis 6 bulan kurungan karena terlibat konflik dengan PT Setia Agrindo Lestar dan didakwa telah melakukan pembakaran atas alat berat perusahaan milik Surya Dumai Group itu, namun terkait keberadaan dan izin PT SAL yang dinilai meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan terus menjadi perhatian dan dikecam banyak pihak.
Organisasi pemerhati lingkungan Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya yang bertajuk “Presiden Joko Widodo Harus Mereview Izin Korporasi Di Atas Hutan Alam Dan Gambut Riau” yang dirilis belum lama ini mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka pemberi izin PT Setia Agrindo Lestari di wilayah kabupaten Indragiri Hilir karena dinilai pemberian izin PT SAL sarat dengan unsur melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara.
"KPK, segera tetapkan 27 perusahaan HTI sebagai tersangka korupsi menebang hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menyuap pejabat, termasuk menetapkan tersangka pemberi izin kepada PT SAL" tulis Jikalahari.
Gerakan Rakyat Tolak PT SAL yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK, FITRA Riau dan Riau Corruption Trial juga sudah merilis hasil investigasi mereka di Desa Pungkat yang dilakukan pada 16-17 Agustus 2014 dan menyatakan izin PT SAL mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Izin lokasi PT SAL No:503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang Pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil terasa janggal. Awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadukan ke DPRD Inhil.
Areal izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada di atas lahan gambut dan hutan alam. Pemberian izin ini bertentangan dengan Inpres Moratorium yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2011. Lokasi tersebut masuk dalam revisi PIPIB 1-6.
Areal seluas 17.095 ha milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada di atas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga. Kedua perusahaan tersebut bergerak di sektor tanaman industri akasia.
PT SAL mengajukan Izin Lokasi seluas sekira 2.000 ha pada 30 Mei 2012. Lantas 1 Agustus 2012, BP2MPD Inhil memberikan seluas 17.095 hektar. Dan pada 31 Oktober 2013 atau sebulan jelang dia digantikan oleh Bupati terpilih, Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil periode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL. Areal seluas 17.095 hektare tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.
Hasil investigasi Eyes on the Forest areal tersebut tumpang tindih dengan izin HPH HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga jelas bertentangan dengan peraturan menteri kehutanan terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin atau tidak dibebani izin.
Faktanya, hasil temuan tim Eyes on the forest menemukan lokasi PT SAL berada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum PT SAL berdiri. PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luasareal 44.595 ha, yang kemudian mendapatkan ketetapan areal melalui Kepmenhut: SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas ± 44.433,66 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Izin PT SAL Juga bertentangan dengan Inpres SBY Nomor 06 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.[4] Berdasarkan peta izin PT SAL dioverlay dengan peta PIPIB, PT SAL masuk dalam Revisi PIPIB 1-6. Dalam Izin PT SAL seluruhnya berada di atas hutan rawa gambut yang kedalamannya lebih dari tiga meter bahkan masih tersisa hutan alam yang tersisa. (ard)
Organisasi pemerhati lingkungan Jaringan Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dalam siaran persnya yang bertajuk “Presiden Joko Widodo Harus Mereview Izin Korporasi Di Atas Hutan Alam Dan Gambut Riau” yang dirilis belum lama ini mendesak Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan tersangka pemberi izin PT Setia Agrindo Lestari di wilayah kabupaten Indragiri Hilir karena dinilai pemberian izin PT SAL sarat dengan unsur melawan hukum dan adanya potensi kerugian negara.
"KPK, segera tetapkan 27 perusahaan HTI sebagai tersangka korupsi menebang hutan alam yang merugikan keuangan negara dan menyuap pejabat, termasuk menetapkan tersangka pemberi izin kepada PT SAL" tulis Jikalahari.
Gerakan Rakyat Tolak PT SAL yang terdiri dari Walhi, Jikalahari, HMOK, HIPPMIH, IPPMBR, FORKOMSI, HIMAROHU, HMI MPO, TAPAK, FITRA Riau dan Riau Corruption Trial juga sudah merilis hasil investigasi mereka di Desa Pungkat yang dilakukan pada 16-17 Agustus 2014 dan menyatakan izin PT SAL mengandung unsur perbuatan melawan hukum.
Izin lokasi PT SAL No:503/BP2MPD-IL/VIII/2012/05 tentang Pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil terasa janggal. Awalnya lokasi di Kecamatan Tempuling, lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadukan ke DPRD Inhil.
Areal izin seluas 17.095 ha milik PT SAL berada di atas lahan gambut dan hutan alam. Pemberian izin ini bertentangan dengan Inpres Moratorium yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak tahun 2011. Lokasi tersebut masuk dalam revisi PIPIB 1-6.
![]() |
| Izin PT SAL berada di atas lahan moratorium PIPIB 1-6 / Sumber: Laporan Gertak |
PT SAL mengajukan Izin Lokasi seluas sekira 2.000 ha pada 30 Mei 2012. Lantas 1 Agustus 2012, BP2MPD Inhil memberikan seluas 17.095 hektar. Dan pada 31 Oktober 2013 atau sebulan jelang dia digantikan oleh Bupati terpilih, Indra Mukhlis Adnan (Bupati Inhil periode 2009-2013) menerbitkan IUP kepada PT SAL. Areal seluas 17.095 hektare tersebut bertentangan dengan sejumlah aturan yang ada.
Hasil investigasi Eyes on the Forest areal tersebut tumpang tindih dengan izin HPH HTI PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dan PT Bina Keluarga jelas bertentangan dengan peraturan menteri kehutanan terkait di atas izin IUPHHKHT atau IUPHHKHA tidak boleh ada izin atau tidak dibebani izin.
Faktanya, hasil temuan tim Eyes on the forest menemukan lokasi PT SAL berada di atas izin dua perusahaan yang sudah berdiri jauh sebelum PT SAL berdiri. PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa dapat izin dari SK Menhut SK.109/Kpts-II/2000 dengan luasareal 44.595 ha, yang kemudian mendapatkan ketetapan areal melalui Kepmenhut: SK.59/Menhut-II/2013, areal MSK menjadi seluas ± 44.433,66 Ha, yang terletak di kelompok Hutan Sungai Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.
![]() |
| Di atas izin PT SAL masih terdapat hutan alam tersisa yang siap ditebang oleh PT SAL / Sumber: Laporan Gertak |

