Kanal

JPU Tuntut Hukuman Mati Dua Dari Tiga Pelaku Mutilasi Anak di Siak

INHILKLIK.COM - Dua dari tiga pelaku pembunuhan dan mutilasi anak dibawah umur di Kabupaten Siak, yakni M Delvi bin Basri Tanjung (19) dan Syopian bin Herman Ade, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Siak, Selasa (20/1/2015).

Sementara untuk terdakwa Dita Desmala Sari binti Suheri (19), JPU menuntut hukuman seumur hidup terhadap mantan istri dari terdakwa Delvi bin Basri Tanjung itu.

Sebelum pembacaan tuntutan dilakukan JPU, ketiga terdakwa terlihat gugup dan bercampur rasa gelisa menantikan pembacaan tuntutan kepada ketiga terdakwa. Bahkan raut wajah Dita Desmala sempat terlihat pucat.

"Saya belum siap mendengar tuntutan ini. Namun saya hanya bisa pasrah, mendengar tuntutan apapun kepada saya," ujar Dita kepada media sebelum agenda pembacaan tuntutan oleh JPU dimulai oleh majelis hakim.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Siak, Sorta Ria Neva, menghadirkan secara bergantian ketiga terdakwa dimuka persidangan, guna mendengarkan tuntutan dibacakan JPU.

Zainul Arifin, JPU saat mengawali pembacaan tuntutan untuk terdakwa Delvi, yang diketahui sebagai otak pelaku serangkaian pembunuhan mutilasi, menyatakan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa anak dibawah umum dengan cara keji dan tidak manusiawi.

Sebelum membunuh tiga korbannya, terdakwa terlebih dahulu dengan memainkan alat kelamin korban, lalu mencekik leher korban dan memutilasi kemalauan korban seraya mengambilnya.

Ketiga korban masih dibawah umur itu, papar JPU merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak antara lain, Rendi Hidayah (10), Marjevan Gea (9) dan Fesmilin Madeva (10).

Sedangkan untuk terdakwa Dita Desmala, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan terdakwa Dita Deasmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup. JPU menilai terdakwa Dita Lesmana secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer. 

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan dan terbukti melakukan tindak pidana turut serta membantu pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. Dan menuntut kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dita Desmala dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup," ujar Zainul Arifin, jaksa penuntut umum dari Kejari Siak saat membacakan tuntutannya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, pembunuhan dilakukan Delvi Cs, ketiganya dianggap telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berancana dengan ancaman seumur hidup atau mati, Jo 55 ayat (1) ke (1), jo 65 ayat (1).

"Tidak ditemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf dari terdakwa sehingga layak di jatuhi pidana. Sedangkan alasan yang meringankan tidak ada," ungkap Zainul. (oketimes)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER