Kanal

PP Diteken Jokowi, PNS Siap-siap Dapat THR pada 10 Hari Sebelum Lebaran

INHILKLIK.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin 28 April 2021 kemarin.

"Saya telah menandatangani PP yang telah menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik PNS, CPNS, TNI Polri dan pejabat negara. Pensiunan, penerima pensiunan, penerima tunjangan. Kemarin Hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Jokowi, Kamis (29/4/2021).

Jokowi mengatakan, bahwa THR akan diberikan 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru. 

"THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tuturnya.

Dia berharap pemberian THR dapat menggenjot konsumsi masyarakat. "Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong konsumsi dan peningkatan daya beli. Yang g diharapkan jadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ujarnya. (*)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER