Kanal

Ini Indikasi PT SAL Lebih Berkuasa dari Pemkab Inhil

INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Meledaknya kasus sengketa hutan warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir), dengan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) 17 Juni 2014 lalu sampai divonisnya 21 warga desa oleh PN Tembilahan dan terus beraktivitasnya perusahaan, memunculkan indikasi kuat Pemkab Inhil tidak mempunyai kekuasaan di daerahnya.

Dari rentetan panjang perjalan kasus Pungkat yang telah merugikan masyarakat tersebut, inilah beberapa bukti yang mengindikasikan bahwa PT SAL lebih berkuasa dari Pemkab Inhil, seperti:

Pemkab Inhil seolah sangat terpaksa mengeluarkan izin PT SAL yang sejauh ini dinilai banyak lembaga bermasalah.

Semua aparat pemerintahan di Inhil, mulai dari desa, kecamatan hinggga pemerintah kabupaten tidak berdaya mencegah munculnya anarkis warga yang tersakiti PT SAL.

Serangan aparat polisi terhadap Desa Pungkat usai terjadi pembakaran alat berat PT SAL mengindikasikan bahwa Pemkab Inhil juga tidak bisa menfasilitasi penyelesaian dengan bijak.

Berbulan usai serangan yang membuat warga trauma, Pemkab Inhil tidak melakukan apa-apa.

Digaruknya 21 orang warga Desa Pungkat hingga ke meja hijau di PN Tembilahan sampai divonis bersalah karena perjuangan menyelamatkan hutan adalah indikasi lain Pemkab Inhil tidak bisa melindungi warganya.

Sejak awal perizinan keluar PT SAL hingga meledaknya kasus ini, PT SAL tetap beroperasi hingga detik ini, padahal;

Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil, Alimuddin RM padahal mengakui dan menyebutkan bahwa PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) sudah melecehkan Pemkab Inhil, karena terus bekerja saat adanya surat teguran Bupati Inhil, Senin (8/12/14) lalu, bahkan telah membentuk tim evaluasi yang sejauh ini tidak menghasilkan apa-apa.

Dengan rentetan peristiwa yang mengindikasikan ketidakberdayaan Pemkab Inhil tersebut, memunculkan pertanyaan siapa PT SAL tersebut hingga dengan leluasa berbuat dan mengatur di Inhil?

Dari data yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Riau, PT SAL yang dimiliki Martias ini memang sudah bermasalah pada banyak tempat dan daerah operasinya.

''PT SAL masuk dalam group Surya Dumai pimpinan Martias, dimana perusahaan ini telah banyak masalah,'' ungkap Even Sembiring, aktivis Walhi Riau.

Sebagian besar warga Desa Pungkat menyatakan bahwa mereka tidak habis pikir dan sedih dengan kelemahan yang ada di pemerintahan tempat mereka bernaung.

''Dari sekian panjang perjalanan kasus ini, tidak satupun upaya Pemkab Inhil yang bernuansa bahwa mereka berpihak kepada masyarakatnya, sungguh tindakan luar biasa jelek,'' ungkap Asmar yang diamini ratusan warga desa.

Untuk diketahui, kasus Pungkat telah menjadi perhatian nasional ini, hal ini ditandai dengan turunnya surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia kepada Bupati Inhil HM Wardan perihal permintaan penjelasan keberadaan PT Setia Agrindo Lestari (PT SAL) di Kecamatan Gaung.

Salinan surat Komnas HAM dengan nomor 2.595/K/PMT/X/2014 tertanggal 20 Oktober 2014 merupakan tindak lanjut dari pengaduan Koordinator Umum Gerakan Rakyat Menolak melalui surat dengan nomor Ist/Gertak/SAL/IX/2014 tertanggal 17 September 2014 perihal pelanggaran HAM dan prosedur upaya paksa oleh Polres Inhil dan Brimob Polda Riau.

Disebutkan, adapun dasar penolakan masyarakat Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, dikarenakan PT SAL tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan hanya memiliki izin lokasi, izin lokasi PT SAL No.503/BP2MPD-II/VIII/2012/05 tentang pemberian izin lokasi kepada PT SAL untuk perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Gaung terasa janggal, awalnya di lokasi Kecamatan Tempuling lantas berubah menjadi Kecamatan Gaung saat warga mengadu ke DPRD Inhil.

Dan areal seluas 17.095 hektar milik PT SAL juga tumpang tindih (atau berada diatas izin) milik PT Mutiara Sabuk Khatulistiwa (PT MSK) dan PT Bina Keluarga dan dokumen pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan belum didapat PT SAL.

''Sesuai dengan kewenangan Komnas HAM RI yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, maka Bupati Inhil diminta memberikan penjelasan prosedur pemberian izin PT SAL, apakah PT SAL sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang berlaku dan apakah PT SAL sudah memiliki izin dari masyarakat,'' demikian bunyi poin penting surat Komnas HAM RI kepada Bupati Inhil.

Menurut Komnas HAM, hak pengadu untuk hak atas lingkungan hidup yang baik dijamin dalam Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.

''Pengabaian terhadap hak tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Saudara selaku bagian dari pemerintah RI mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi warganegara sebagaimana diatur dalam Pasal 8,71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999,'' tegas surat yang ditandatangani Komisioner Komnas HAM RI, Natalius Pigai ini.

Bupati Inhil diberikan waktu selama tiga puluh hari sejak surat ini diterima untuk memberikan tanggapan atas surat pengaduan tersebut.

Kemudian yang terbaru adalah surat dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau kepada Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) Inhil untuk minta klarifikasi.

Surat bertanggal 12 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh H Ahmad Fitri selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau itu dimaksudkan untuk meminta penjelasan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dalam hal ini BPPMPD terkait perizinan yang dikeluarkan.

Surat dengan nomor 006/KLA/113.2014/PKU/03/2015 tersebut juga ditembuskan kepada pelapor, dalam hal ini Tim Investigasi Gabungan KNPI, PWI dan LSM Perjuangan Anak Negeri Kabupaten Inhil terlihat memuat tiga hal pokok yang perlu dijelaskan BPPMPD Inhil terkait terbitnya izin untuk PT SAL.

Ketiga poin yang perlu diklarifikasi BPPMPD tersebut selengkapnya adalah :

  1. Syarat dan prosedur pemberian izin pembuatan lahan perkebunan kelapa sawit serta lampiran salinan SOP untuk semua perizinan yang ada di BPPMPD Kabupaten Indragiri Hilir.
  2. Apa peran BPPMPD setelah memberikan izin atau rekomendasi kepada pihak yang mengajukan perizinan dan rekomendasi.
  3. Bagaimana upaya BPPMPD Kabupaten Inhil untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat akibat dari dikeluarkannya izin perkebunan kelapa sawit milik PT SAL tersebut.

Dalam surat tersebut dengan tegas disebutkan bahwa BPPMPD Inhil harus menyampaikan penjelasannya dalam waktu 14 hari semenjak diterimanya surat tersebut. (Riautrust)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER