INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Bupati Inhil, HM Wardan, memimpin langsung Rapat Koordinasi Terpadu pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Inhil yang di laksanakan di Gedung Engku Kelana, Rabu (21/1). Acara ini turut dihadiri Forkopimda, Ketua DPRD, jajaran Kapolres dan Kodimm 0314 Inhil serta beberapa Kepala dinas dan badan, Camat Kepala Desa di lingkungan Pemkab Inhil.
Rakoor Karhutla yang dipimpin Bupati di awali dengan penyerahan maklumat Kapolda Riau tentang kebakaran Hutan yang di serahkan oleh Kapolres kepada Bupati, selanjutnya Bupati menyerahkan Maklumat kepada perwakilan Camat, Polsek dan Danramil.
Bupati mengatakan, data 10 tahun terakhir peningkatan Hotspot setiap bulan pada tahun 2014 di Kabupaten Inhil menujukkan hasil yang rawan di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Mandah, Teluk blengkong, Plangiran, Pulau Burung dan Gaung. beliua menambahkan adapun beberapa persyaratan bagi warga atau masyarakat yang boleh melakukan pembakaran Hutan dan lahan yaitu; masyarakat adat, kearifan lokal dan tanam yang di tanam adalah Variates unggulan lokal.
Sampai saat ini Pemirintah sudah mengambil beberapa tindakan, diantaranya; pengadaan Sarana dan penunjang operasional penanganan Karhutla. Pemberian insentif kepada kelompok MPA (Masyaraakt Peduli Api). Penyusunan Standart operating Procedure (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Sosialisasi pencegahan Karhutla.
Tarakhir Bupati berharap kepada Perusahaan dan Masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan. Kepada masyarakat yang membakar lahan akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU No 32 TH 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 M dan paling banyak 10 M."
Rakor ini di akhiri dengan dialog dari perwakilan Camat, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa. (adv/humas/Utusanriau)
Rakoor Karhutla yang dipimpin Bupati di awali dengan penyerahan maklumat Kapolda Riau tentang kebakaran Hutan yang di serahkan oleh Kapolres kepada Bupati, selanjutnya Bupati menyerahkan Maklumat kepada perwakilan Camat, Polsek dan Danramil.
Bupati mengatakan, data 10 tahun terakhir peningkatan Hotspot setiap bulan pada tahun 2014 di Kabupaten Inhil menujukkan hasil yang rawan di beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Mandah, Teluk blengkong, Plangiran, Pulau Burung dan Gaung. beliua menambahkan adapun beberapa persyaratan bagi warga atau masyarakat yang boleh melakukan pembakaran Hutan dan lahan yaitu; masyarakat adat, kearifan lokal dan tanam yang di tanam adalah Variates unggulan lokal.
Sampai saat ini Pemirintah sudah mengambil beberapa tindakan, diantaranya; pengadaan Sarana dan penunjang operasional penanganan Karhutla. Pemberian insentif kepada kelompok MPA (Masyaraakt Peduli Api). Penyusunan Standart operating Procedure (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan Karhutla. Sosialisasi pencegahan Karhutla.
Tarakhir Bupati berharap kepada Perusahaan dan Masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan. Kepada masyarakat yang membakar lahan akan di kenakan sanksi sesuai dengan pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf H UU No 32 TH 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan. “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) huruf h di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 M dan paling banyak 10 M."
Rakor ini di akhiri dengan dialog dari perwakilan Camat, Danramil, Kapolsek, dan Kepala Desa. (adv/humas/Utusanriau)
