Kanal

Literasi Digital Indragiri Hilir: Pentingnya Internet untuk Pengenalan Budaya

INDRAGIRI HILIR - Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Ditindak lanjuti oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Direktorat Pemberdayaan Informatika, Ditjen Aptika memiliki target hingga tahun 2024 untuk menjangkau 50 juta masyarakat agar mendapatkan literasi di bidang digital dengan secara spesifik untuk tahun 2021.

Target yang telah dicanangkan adalah 12,5 juta masyarakat dari berbagai kalangan untuk mendapatkan literasi dibidang digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung.

Pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 pukul 09.00 WIB, Webinar Indonesia Makin Cakap Digital dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Sebagai Keynote Speaker adalah Gubernur Provinsi Riau yaitu, Drs. H. Syamsuar, M.Si., dan Presiden RI, H. Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

Winarsih, M.Pd (Pengajar dan Social Activation), pada pilar Kecakapan Digital. Winarsih memaparkan tema “Positif, Kreatif, Dan Aman Di Internet”.

Dalam pemaparannya, Winarsih menjabarkan hal yang harus diperhatikan dalam aktivitas di internet ialah informasi yang diunggah di internet, tidak akan bisa dihapus.

Internet adalah ruang publik, bukan ruang privat. Setiap informasi yang ada butuh disaring kebenarannya. Rambu-rambu yang harus diperhatikan dalam penggunaan internet agar menciptakan positif, kreatif dan aman, meliputi perlindungan data pribadi, keamanan jaringan atau konektivitas, hanya mengakses konten yang positif, serta hati-hati terhadap berita palsu.

Etika dalam berinternet, antara lain menggunakan kata-kata yang baik, menggunakan aturan penulisan baku, tidak membagikan hal-hal yang bersifat pribadi, tidak melakukan hal hal yang dapat merugikan para pengguna internet lainnya, jangan memberikan info-info yang belum valid, serta bijak ketika hendak meng-copy sebuah situs.

Dilanjutkan dengan pilar Keamanan Digital, oleh Tresnawati, S.Pd (Guru Perhotelan dan HUBIN SMK Bahagia Bandung). Tresna mengangkat tema “Bahaya Penggunaan Wifi Publik Dalam Transaksi Digital”.

Tresna membahas kemudahan akses internet menjadikan budaya belanja daring meluas ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Saat kerap digunakan transaksi daring, faktor keamanan ponsel menjadi rentan karena belum dilengkapi dengan solusi keamanan siber yang kuat dan ketersediaan WiFi gratis.

Resiko yang sering mengancam para pelaku belanja daring ini adalah kejahatan siber seperti penipuan daring yang berimbas ke akun finansial pengguna dan informasi pribadi yang disalahgunakan.

Tips untuk menghindari bahaya dari penggunaan wifi publik dalam transaksi digital, meliputi pembeli online harus menghindari penyimpanan informasi pembayaran di portal pengecer untuk mencegah kemungkinan hilangnya data melalui pelanggaran data, pastikan bahwa transaksi dilakukan pada jaringan aman dan bukan pada jaringan publik, serta cobalah untuk menghindari masuk ke layanan sensitif seperti aplikasi perbankan, email, atau transaksi online.

Pilar Budaya Digital, oleh Ulfa Rima Rahmadani, S.Pd (Guru BK dan Konten Kreator). Ulfa memberikan materi dengan tema “Peran Komunitas Akademik Dalam Pendidikan di Era Digital”.

Ulfa menjelaskan komunitas merupakan kumpulan dari para anggotanya yang memiliki rasa saling memiliki, terikat diantara satu dan lainnya dan percaya bahwa kebutuhan para anggot akan terpenuhi selama para anggota berkomitmen untuk terus bersama-sama.

Tips membentuk komunitas akademik, mencakup amati, tiru, modifikasi, professional, dan sasaran kegiatan. Peran seorang guru dalam pendidikan di era digital, meliputi guru, teladan, penasehatan, pemimpin, pembaharu, penilai, peneliti, kreator, dan pemandu.

Narasumber terakhir pada pilar Etika Digital, oleh Dr. Fitri Wahyuni, S.H., M.H (Dosen dan Dekan Faklutas Hukum Universitas Islam Indragiri). Fitri mengangkat tema “Aturan Dan Regulasi Dalam Interaksi Digital”.

Fitri menjelaskan etika digital merupakan kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital atau netiquet dalam kehidupan sehari-hari.

Perkembangan internet yang begitu pesat maka perlu dibuat aturan-aturan atau etika beraktifitas dalam dunia maya tersebut. Berbagai macam fasilitas dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak tidak etis.

Etika digital, antara lain mengendalikan emosi, menggunakan kesantunan, menggunakan tulisan dan bahasa yang jelas, menghargai privasi orang lain, tidak memancing perselisihan, serta menyadari akibat yang timbul dari apa yang dilakukan di dunia maya.

Salah satu undang-undang yang berkaitan dengan digital ialah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Webinar diakhiri, oleh Kevin Julio Ardianto (Relationship Officer BCA KCU Suryopranoto dan Influencer dengan Followers 11,6 Ribu).

Kevin menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa Rrmbu-rambu yang harus diperhatikan dalam penggunaan internet agar menciptakan positif, kreatif dan aman, meliputi perlindungan data pribadi, keamanan jaringan atau konektivitas, hanya mengakses konten yang positif, serta hati-hati terhadap berita palsu.

Tips untuk menghindari bahaya dari penggunaan wifi publik dalam transaksi digital, meliputi pembeli online harus menghindari penyimpanan informasi pembayaran di portal pengecer untuk mencegah kemungkinan hilangnya data melalui pelanggaran data, pastikan bahwa transaksi dilakukan pada jaringan aman dan bukan pada jaringan publik, serta cobalah untuk menghindari masuk ke layanan sensitif seperti aplikasi perbankan, email, atau transaksi online.

Peran seorang guru dalam pendidikan di era digital, meliputi guru, teladan, penasehatan, pemimpin, pembaharu, penilai, peneliti, kreator, dan pemandu.

Etika digital, antara lain mengendalikan emosi, menggunakan kesantunan, menggunakan tulisan dan bahasa yang jelas, menghargai privasi orang lain, tidak memancing perselisihan, serta menyadari akibat yang timbul dari apa yang dilakukan di dunia maya. (rilis)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER