Kanal

RI dan Singapura Beda Pendapat Soal QZ8501, Ini Jawabannya

INHILKLIK.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Murjatmodjo, tetap menyatakan AirAsia dengan nomor penerbangan QZ8501 terbang tanpa izin, meski Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) menegaskan penerbangan pesawat rute Surabaya - Singapura tersebut legal.

Otoritas penerbangan kedua negara beda pendapat, karena masing-masing memiliki slot penerbangan yang berbeda. Saat jumpa pers Senin (5/1), Djoko mengatakan, Singapura memiliki hak mengeluarkan izin terhadap AirAsia untuk masuk pada hari Minggu, sementara dari Indonesia, AirAsia tidak memiliki slot untuk terbang pada hari yang sama, “Maka maskapai harus menyesuaikan,” jelas Djoko.

Menurut Djoko Murjatmodjo, pada Minggu (28/12) Indonesia tinggal memiliki sisa hak angkut pesawat (menuju Singapura) tinggal 4. Berdasarkan hal itu, pihak maskapai penerbangan harus menyesuaikan slot penerbangan dari 2 negara. “Tidak bisa hanya dari 1 negara saja,” tegasnya.    

Penjelasan Djoko Murjatmodjo ini sekalgus menepis anggapan bahwa dengan mendapat izin dari CAAS berarti AirAsia telah menerbangkan pesawatnya secara legal pada hari naas itu. Djoko mengingatkan, bahwa Maskapai Penerbangan baru diperbolehkan terbang, jika memiliki izin dari negara asal dan negara tujuan (Rimanews)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER