INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Seorang ABG usia 17 tahun, inisial NS, warga jalan Setia Maharaja Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru hamil 4 bulan setelah berulang kali ditiduri layaknya suami istri oleh pelaku berinisial RI (23). Ironisnya, selama itu korban tutup mulut sampai akhirnya diketahui orang tua.
RI diketahui sudah berulang kali memaksa korbannya NS untuk mau memenuhi hasratnya melakukan hubungan badan, sampai-sampai kini korban harus menanggung beban malu dan hamil. Perbuatan itu dilakukan di rumah NS, jalan Setia Maharaja Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, sejak Agustus 2014.
Mulai dari situ, pelaku yang terpaut usia 6 tahun dengan korban ini, rutin menjadikannya sebagai pemuas hasrat. Lantaran takut, selama itu pula, korban enggan menyampaikan kepada kedua orang tua. Barulah ketika awal Januari, seseorang datang kepada orang tua korban dan menceritakan kejadian itu.
Meski sempat tak percaya mendapat informasi tersebut, orang tua korban akhirnya memastikan kepada sang anak. Benar saja, NS yang sudah didesak akhirnya mau buka mulut dan menceritakan kisah bejat pelaku. "Pengakuannya sudah berulang kali dan dibenarkan oleh korban di hadapan orang tua nya," papar Kasat Reskrim Mapolresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun.
Tak pelak, orang tua korban yang kesehariannya sebagai Wiraswasta itu memutuskan memperkarakan pelaku melalui jalur hukum. "Sampai sekarang masih kita tangani dan dalam penyelidikan. Pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Sabtu (3/1/2015) kemarin," lanjutnya.
Bahkan akibat ulah pelaku yang merupakan warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, hasil tes dan pemeriksaan mengindikasikan korban telah hamil 4 bulan. Jika hasil pengembangan kasus membuktikan, maka pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita masih melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Korban sudah kita mintai keterangannya," pungkas Hari, Ahad (4/1/2015).
Source: halloriau.com
RI diketahui sudah berulang kali memaksa korbannya NS untuk mau memenuhi hasratnya melakukan hubungan badan, sampai-sampai kini korban harus menanggung beban malu dan hamil. Perbuatan itu dilakukan di rumah NS, jalan Setia Maharaja Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, sejak Agustus 2014.
Mulai dari situ, pelaku yang terpaut usia 6 tahun dengan korban ini, rutin menjadikannya sebagai pemuas hasrat. Lantaran takut, selama itu pula, korban enggan menyampaikan kepada kedua orang tua. Barulah ketika awal Januari, seseorang datang kepada orang tua korban dan menceritakan kejadian itu.
Meski sempat tak percaya mendapat informasi tersebut, orang tua korban akhirnya memastikan kepada sang anak. Benar saja, NS yang sudah didesak akhirnya mau buka mulut dan menceritakan kisah bejat pelaku. "Pengakuannya sudah berulang kali dan dibenarkan oleh korban di hadapan orang tua nya," papar Kasat Reskrim Mapolresta Pekanbaru, Kompol Hariwiyawan Harun.
Tak pelak, orang tua korban yang kesehariannya sebagai Wiraswasta itu memutuskan memperkarakan pelaku melalui jalur hukum. "Sampai sekarang masih kita tangani dan dalam penyelidikan. Pihak keluarga korban melaporkannya ke polisi pada Sabtu (3/1/2015) kemarin," lanjutnya.
Bahkan akibat ulah pelaku yang merupakan warga Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini, hasil tes dan pemeriksaan mengindikasikan korban telah hamil 4 bulan. Jika hasil pengembangan kasus membuktikan, maka pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Kita masih melakukan proses pemeriksaan dan penyelidikan. Korban sudah kita mintai keterangannya," pungkas Hari, Ahad (4/1/2015).
Source: halloriau.com
