Kanal

Dewan Ingatkan Disdik Inhil Sosialisasikan Permendiknas 28 Tahun 2010

Adriyanto/Foto: Goriau.com
INHILKLIK.COM, TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengingatkan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 tahun 2010 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah atau kepala madrasah.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Inhil, Adriyanto belum lama ini, dimana dikatakannya, seluruh guru wajib mengetahui benar apa yang terkandung didalam Permendiknas tersebut, sehingga Disdik perlu mensosialisasikan Permendiknas itu kepada guru-guru yang ada di Inhil.

''Kita tidak mau lagi terjadi kesalahan seperti pengangkatan kepala sekolah belum lama ini, makanya, Disdik perlu mensosialisasikan Permendiknas nomor 28 tahun 2010, agar tidak ada lagi guru yang tidak tau hal sepenting itu,'' kata anggota dewan yang akrab disapa H Ateng ini.

Selain Disdik diminta gentol melakukan sosialisasi Permendiknas nomor 28 tahun 2010, politisi Partai Amant Nasional ini juga meminta Disdik memperbanyak pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan Calon Kepala Sekolah (Cakep) sehingga jika diangkat menjadi kepala sekolah guru yang bersangkutan bisa menjadi kepala sekolah yang berkualitas.

''Sesuai dengan isi Permendiknas itu, sebelum menjadi kepala sekolah, guru harus memiliki sertifikat Cakep, maka dari itu kita minta Disdik lebih memperbanyak pengiriman guru untuk mengikuti pelatihan,'' tutup Adriyanto. (*)


Source: Goriau.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER