Karena kewarganegaraan mereka ditolak berdasarkan hukum nasional Myanmar, 1,3 juta Muslim Rohingya secara efektif tak memiliki kewarganegaraan dan hampir tidak memiliki hak apapun.
Pihak berwenang Myanmar ingin mengkategorikan mereka sebagai "Bengali”. Jika itu dibiarkan, maka Muslim Rohingya akan dianggap sebagai imigran gelap dari Bangladesh padahal telah menetap berabad-abad di Myanmar.
Setelah bentrokan mematikan dengan mayoritas Buddha setelah Myanmar memulai transisi dari kediktatoran menuju demokrasi pada tahun 2011, Muslim Rohingya hidup dalam kondisi apartheid seperti di kamp-kamp pengungsian atau pengasingan.
Resolusi Majelis yang diadopsi oleh konsensus pada Senin (29/12) juga mendesak pemerintah Myanmar untuk memastikan bahwa Muslim Rohingya memiliki akses yang sama terhadap layanan kesehatan dan pendidikan serta mengatasi akar penyebab kekerasan dan diskriminasi.
Sumber : DBS/Rimanews
