Kanal

Warga Inhil Keluhkan Perubahan Persyaratan Pembuatan BPJS Kesehatan

TEMBILAHAN  - Sejak berubahnya beberapa persyaratan dalam pembuatan BPJS Kesehatan, membuat sebagian masyarakat di Indragiri Hilir (Inhil) yang ingin membuat kartu jaminan sosial tersebut merasa terbebani. Pasalnya jika sebelumnya peserta BPJS Kesehatan tidak mesti memiliki rekening di Bank, dalam peraturan baru ini peserta diharuskan memiliki nomor rekening.

Seperti yang dikatakan Ketua Komunitas Donor Darah Inhil (KDDI), Hendri Irawan bahwa, semenjak berubahnya peraturan itu, membuat masyarakat yang dulunya sangat antusias menjadi peserta BPJS Kesehatan, saat ini terlihat kurang bersemangat lagi.

''Kita ketahui itu, karena kita sering membantu pasien membuat BPJS Kesehatan,'' kata Iwan.

Hal tersebut, dikatakannya ditambah lagi salah satu persyaratan lainnya yaitu setelah menjadi peserta, BPJS tersebut tidak bisa langsung digunakan karena harus menunggu selama 1 Minggu terlebih dahulu.

''Dulukan baru buat BPJS langsung bisa digunakan, peraturan baru ini harus nunggu 1 Minggu dulu,'' ungkapnya.

Ia meminta, kepada Pimpinan Operasional BPJS Kesehatan Inhil untuk lebih memperhatikan kondisi masyarakat di Inhil, sebab berbeda dengan Pulau Jawa, di Inhil tidak semua kecamatan terdapat Lembaga Perbankan atau Bank, ditambah lagi, tidak semua masyarakat mau membuat rekening karena bagi masyarakat kelas bawah dikatakannya itu sangat memberatkan mereka.

''Kalau soal pelayanan kita akui BPJS Kesehatan ini sudah mantap, tapi kita minta jika bisa rekomendasikan ke Pusat, jangan peraturannya harus punya rekening Bank. Masyarakat kasian, tak semua kecamatan ada Bank. Bagus mereka kerjasama dengan Kantor Pos yang hampir merata ada disemua kecamatan,'' ujar Iwan lagi.

Sementara itu, Pimpinan Operasional BPJS Kesehatan Inhil, Erinaldi Muklis saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (13/11/2014) mengenai permasalahan itu membenarkan bahwa peraturan tersebut memang telah mengalami perubahan. ''Perubahannya bukan di Inhil saja, tapi secara Nasional. Tentu kita mengikuti peraturan itu,'' jelas Erinaldi.

Namun dikatakan dia, untuk kepemilikan rekening Bank, tidak seluruh peserta wajib memiliki rekening Bank. Karena hal itu diwajibkan hanya bagi peserta kelas 1 dan 2.

''Untuk kelas tiga tidak mesti membuat rekening Bank, itu hanya kelas 1 dan 2,'' tambahnya.

''Memang semua kecamatan tidak memiliki Bank, makanya kedepan kita akan lebih perluas kerjasama tersebut termasuk dengan Kantor Pos,'' ujarnya lagi.

Sementara itu, untuk penggunaan BPJS yang bisa digunakan setelah 7 hari pendaftaran, dikatakan Erinaldi adalah untuk mempermudah pihaknya melakukan pembayaran di Puskesmas maupun Klinik berobat.''Kita ingin masyarakat itu menjadi peserta jauh-jauh hari, selama inikan kebanyakan yang sudah sakit baru urus BPJS, bagusnya sebelum sakit sudah buat, jadi jika sakit tidak perlu ngurus-ngurus lagi,'' tutup Erinaldi. (Goriau)
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER