Kanal

Upah Minimum Kota Pekanbaru Rp 1.925.000,-

Upah Minimum Kota Pekanbaru Rp 1.925.000,-INHILKLIK.COM, PEKANBARU - Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru menyepakati Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2015 sebesar Rp1.925.000 per bulan. Jumlah itu naik sekitar 8,45 persen jika dibandingkan UMK tahun 2014 yang sebesar Rp 1.775.000 per bulan.

"Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan mengajukan kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut kepada Walikota Pekanbaru. Jumlah itu berdasarkan perundingan Dewan Pengupahan yang dilakukan sampai tiga kali," kata Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen kepada wartawan, Kamis (6/11/2014).
Perundingan upah minimum Kota Pekanbaru yang akhirnya menghasilkan angka Rp 1.925.000 itu, sempat berlangsung alot. Karena baik kelompok pekerja maupun pengusaha mempunyai argumentasi tersendiri. Terutama dalam mengusulkan jumlah UMK.

Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan Dewan Pengupahan, ditetapkan angka Rp1.906.000. Lalu berdasarkan survei juga, kemampuan perusahaan adalah Rp 1.908.000 dan serikat kerja menawarkan angka Rp 2.010.000 per bulan.

Setelah dilakukan perundingan, akhirnya Dewan Pengupahan menyepakati UMK Rp 1.925.000 per bulan. Angka tersebut telah merujuk pada KHL.

Menurut Kepala Disnaker Pekanbaru, Jhonny Sarikoen, selanjutnya Disnaker akan menyampaikan hasil kesepakatan ini kepada Walikota. Kemudian, Pemko akan meminta rekomendasi dan ditetapkan dari gubernur. Diperkirakan paling lambat 21 November akan disahkan.

Jika sudah disetujui, pihaknya mempunyai waktu 40 hari untuk mensosialisasikan hasil kesepakatan ini kepada seluruh dunia usaha, pekerja serta masyarakat. (*)


Source: http://pekanbaru.tribunnews.com/
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER