Kanal

Korupsi Hutan Riau, KPK Periksa Pihak Swasta

Headline
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha - (Foto: inilahcom)
INHILKLIK.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil H. Bustaman dari unsur swasta. Dia akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pengajuan r‎evisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk AM (Annas Maamun) selaku tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2014).

Namun, belum diketahui dengan pasti apa kaitan Bustaman dalam perkara ini. Tapi, Priharsa menyatakan, keterangan yang bersangkutan diperlukan guna melengkapi penyidikan kasus tersebut.

"Keterangan Bustaman untuk kepentingan penyidikan," ujar Priharsa.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan seorang pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.

Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan. Dalam penangkapan itu, KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta (setara dengan Rp2 miliar). (*)


Source: Inhilah.com
Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER